OJK Ungkap Kerugian Akibat Kejahatan Finansial Capai Rp2,1 Triliun, Puluhan Ribu Rekening Diblokir

Aparat pengawas industri keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengumumkan bahwa kerugian yang diakibatkan oleh berbagai modus penipuan di sektor keuangan telah mencapai angka yang mencengangkan, yakni Rp2,1 triliun hingga akhir April 2025. Data ini dihimpun dari laporan yang masuk ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC), sebuah lembaga yang berfokus pada pemberantasan kejahatan siber di bidang keuangan.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, menjelaskan bahwa IASC telah menerima lebih dari 105 ribu laporan sejak mulai beroperasi pada November tahun sebelumnya. Dari total laporan tersebut, sebagian besar, yaitu lebih dari 70 ribu laporan, berasal dari pelaku usaha di sektor keuangan. Sisanya, sekitar 34 ribu laporan, diajukan langsung oleh masyarakat yang menjadi korban penipuan.

"Dari keseluruhan laporan yang masuk, kami telah mengidentifikasi lebih dari 172 ribu rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan. Dari jumlah tersebut, kami berhasil memblokir lebih dari 42 ribu rekening," ungkap Friderica dalam keterangan resminya, usai Rapat Dewan Komisioner OJK, Jumat (9/5/2025).

Langkah pemblokiran ini dinilai efektif dalam menekan kerugian yang lebih besar. IASC mencatat bahwa dana milik korban yang berhasil diselamatkan melalui pemblokiran rekening mencapai Rp138,9 miliar.

Selain melakukan pemblokiran rekening, OJK juga mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku usaha di sektor keuangan yang terbukti melanggar ketentuan. Selama periode empat bulan pertama tahun 2025, OJK telah menjatuhkan 55 peringatan tertulis kepada 49 pelaku usaha, serta 23 sanksi denda kepada 22 pelaku usaha.

OJK juga mewajibkan 93 pelaku usaha untuk mengganti kerugian konsumen dengan total nilai mencapai Rp17,68 miliar dan US$3.281. Selain itu, OJK juga memerintahkan penghapusan iklan-iklan yang melanggar ketentuan serta menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran informasi iklan. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

Berikut adalah beberapa tindakan yang dilakukan OJK untuk melindungi konsumen:

  • Pemblokiran rekening yang terindikasi melakukan penipuan
  • Pemberian peringatan tertulis kepada pelaku usaha
  • Penjatuhan sanksi denda kepada pelaku usaha
  • Perintah penggantian kerugian konsumen
  • Penghapusan iklan yang melanggar ketentuan
  • Sanksi administratif atas pelanggaran informasi iklan