Sanksi Berat untuk Yuran Fernandes: PSM Makassar Siapkan Banding
Bek andalan PSM Makassar, Yuran Fernandes, menerima sanksi berat dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI berupa larangan beraktivitas di sepak bola Indonesia selama satu tahun dan denda Rp25 juta. Hukuman ini merupakan buntut dari kritiknya terhadap sepak bola Indonesia yang ia lontarkan di media sosial setelah kekalahan PSM dari PSS Sleman pada laga lanjutan Liga 1.
Pengamat sepak bola nasional, Muhamad Kusnaeni, menilai sanksi tersebut terlalu berat dan mendorong PSM Makassar untuk mengajukan banding. Menurutnya, meskipun pernyataan Yuran kurang bijaksana, terdapat ruang untuk mempertimbangkan kembali proporsionalitas hukuman yang dijatuhkan. Kusnaeni juga berpendapat bahwa sanksi ini dapat dilihat sebagai upaya penegakan profesionalisme, namun tetap perlu dipertimbangkan dari berbagai perspektif.
Komdis PSSI menjatuhkan sanksi kepada Yuran Fernandes berdasarkan pasal 59 ayat 2 jo pasal 141 Kode Disiplin PSSI tahun 2023. Pihak PSM Makassar sendiri telah menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut dan akan mendampingi Yuran Fernandes dalam menghadapi situasi ini. Kekesalan Yuran dipicu oleh dianulirnya gol yang ia cetak saat melawan PSS Sleman, yang kemudian ia ekspresikan melalui media sosial dengan mempertanyakan kualitas kompetisi sepak bola Indonesia.
Berikut poin-poin penting terkait sanksi Yuran Fernandes:
- Sanksi: Larangan beraktivitas di sepak bola Indonesia selama 12 bulan dan denda Rp25 juta.
- Penyebab: Kritik terhadap sepak bola Indonesia di media sosial.
- Pasal yang dilanggar: Pasal 59 ayat 2 jo pasal 141 Kode Disiplin PSSI tahun 2023.
- Reaksi PSM Makassar: Mengajukan banding.
- Opini Pengamat: Sanksi terlalu berat, perlu dipertimbangkan kembali.
Kasus ini menjadi sorotan dan memicu perdebatan mengenai batasan kebebasan berekspresi pemain sepak bola di Indonesia serta proporsionalitas sanksi yang diberikan. Banding yang diajukan PSM Makassar akan menjadi penentu nasib Yuran Fernandes di sepak bola Indonesia.