Sengketa Lahan Mbah Tupon: Menteri ATR/BPN Turun Tangan Mediasi

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengambil langkah proaktif dalam menangani kasus sengketa lahan yang menimpa seorang warga bernama Mbah Tupon. Kasus ini diduga melibatkan praktik penipuan yang mengakibatkan sertifikat tanah milik Mbah Tupon beralih tangan.

Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengupayakan mediasi antara Mbah Tupon dengan pihak yang diduga melakukan penipuan. Tujuan utama dari mediasi ini adalah untuk mencapai penyelesaian yang adil dan mengembalikan hak atas tanah kepada Mbah Tupon.

"Kita akan berusaha melakukan mediasi, memanggil pihak-pihak terkait agar tanah tersebut dapat dikembalikan," ujar Nusron, Sabtu (10/05/2025). Ia menambahkan bahwa pengembalian tanah dan sertifikat akan menjadi prioritas utama sebelum mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.

Berikut adalah langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN:

  • Pemblokiran Sertifikat: Langkah awal yang diambil adalah melakukan pemblokiran internal terhadap sertifikat tanah yang bersangkutan. Hal ini bertujuan untuk mencegah transaksi lebih lanjut yang dapat merugikan Mbah Tupon.
  • Mediasi: Kementerian ATR/BPN akan memfasilitasi pertemuan antara Mbah Tupon dan pihak yang diduga terlibat dalam penipuan. Mediasi ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang saling menguntungkan dan menghindari proses hukum yang panjang.
  • Koordinasi dengan Pihak Kepolisian: Nusron Wahid juga menyampaikan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyidikan oleh pihak kepolisian. Ia berharap proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan memberikan keadilan bagi Mbah Tupon.

Meskipun demikian, Nusron Wahid menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai apakah akan melanjutkan proses hukum atau tidak, sepenuhnya berada di tangan Mbah Tupon. Kementerian ATR/BPN akan menghormati keputusan tersebut dan terus memberikan dukungan yang diperlukan.

"Kita akan berupaya keras agar sertifikat Mbah Tupon dapat dikembalikan," tegas Nusron Wahid. Ia telah menugaskan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN setempat untuk memfasilitasi mediasi dan memastikan kasus ini mendapatkan perhatian yang serius.

Kasus yang menimpa Mbah Tupon ini menjadi perhatian serius Kementerian ATR/BPN. Nusron Wahid berkomitmen untuk memberantas praktik mafia tanah dan melindungi hak-hak masyarakat atas tanah mereka. Ia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi properti dan selalu melibatkan pihak-pihak yang terpercaya.