Oknum Ormas Terlibat Pungutan Liar di Medan Merdeka Barat, Polisi Bertindak Tegas
Aparat kepolisian berhasil mengamankan empat orang yang terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat. Penangkapan ini bermula dari laporan seorang warga berinisial IF yang merasa tertekan dan diperas oleh sekelompok pria yang mengaku sebagai petugas parkir.
Kasus ini terungkap setelah korban dipaksa membayar biaya parkir sebesar Rp 20.000. Korban yang awalnya memberikan Rp 5.000 ditolak oleh para pelaku. Mereka bersikeras meminta tarif sebesar Rp 20.000 kepada setiap pengendara yang parkir di lokasi tersebut. Merasa terintimidasi dengan jumlah pelaku yang mencapai empat orang dan beberapa di antaranya memiliki postur tubuh besar, korban akhirnya terpaksa menyerahkan sejumlah uang yang diminta.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, salah satu pelaku yang berinisial T (45) ternyata merupakan anggota dari sebuah organisasi masyarakat (ormas) dan berperan sebagai koordinator lapangan yang bertugas mengumpulkan setoran dari hasil parkir ilegal tersebut. Sementara itu, tiga pelaku lainnya, yaitu F (52), I (41), dan H (51), bertindak sebagai eksekutor yang langsung menarik uang dari para pengendara.
Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 660.000 dan kartu anggota ormas milik tersangka T. Keempat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan respons atas laporan warga yang merasa resah dengan praktik pemerasan berkedok parkir. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat, termasuk yang berlindung di balik organisasi masyarakat.
"Kami akan tindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan. Tidak boleh ada lagi praktik intimidasi terhadap warga dengan dalih parkir. Negara tidak boleh kalah," tegas Susatyo.
Akibat perbuatan mereka, keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.