Polisi Ringkus Duo Preman Gadungan: Beraksi Sebagai Debt Collector, Rampas Motor dan Ponsel di Jakarta Timur
Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya berhasil membekuk dua orang pelaku tindak pidana premanisme yang menyamar sebagai debt collector. Aksi kejahatan mereka dilakukan di kawasan Cipinang Besar, Jakarta Timur, dengan modus merampas kendaraan bermotor dan telepon seluler milik korban.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah SK alias S (20) dan RIN alias RM (24). Modus operandi yang mereka gunakan adalah dengan memberhentikan secara paksa kendaraan bermotor milik target.
Kasus ini bermula ketika kedua pelaku memberhentikan seorang pengendara bernama Raden Muhammad Herjund (25) pada hari Sabtu, 8 Februari lalu. Saat itu, korban sedang melintas di Jalan Laksamana Malahayati, Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur. Pelaku kemudian mendekati korban dan mengaku sebagai petugas dari perusahaan leasing.
Mereka menuduh korban memiliki tunggakan pembayaran angsuran kendaraan bermotor. Selanjutnya, para pelaku memaksa korban untuk ikut ke kantor leasing dengan alasan menyelesaikan masalah tunggakan tersebut. Padahal, menurut keterangan polisi, sepeda motor milik korban tersebut dibeli secara tunai.
"Korban yang terkejut dan merasa tertekan dengan aksi para pelaku, akhirnya hanya bisa pasrah menyerahkan kendaraannya. Korban kemudian menuruti perintah pelaku untuk berboncengan menuju kantor leasing," jelas AKBP Ressa.
Namun, di tengah perjalanan, salah seorang pelaku dengan sengaja menjatuhkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang bukan milik korban. Saat korban turun untuk mengambil STNK tersebut, pelaku lainnya langsung melarikan diri membawa sepeda motor korban.
"Saat korban turun untuk mengambil STNK yang dijatuhkan, pelaku langsung tancap gas meninggalkan korban di lokasi kejadian," ungkap AKBP Ressa.
Selain membawa kabur sepeda motor korban, para pelaku juga mengambil STNK asli kendaraan, kunci motor, dan sebuah telepon seluler milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 51.500.000.
Setelah melakukan penyelidikan, tim dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap kedua pelaku pada hari Jumat, 9 Mei, di wilayah Jakarta Timur. Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
AKBP Ressa juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap modus penipuan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak menyerahkan kendaraannya kepada siapapun tanpa adanya pemberitahuan resmi dari pihak leasing. Jika merasa ragu, masyarakat diimbau untuk segera menghubungi pihak kepolisian terdekat.
Berikut adalah barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian:
- Satu unit sepeda motor milik korban
- Satu buah STNK asli kendaraan milik korban
- Satu buah kunci kontak sepeda motor
- Satu unit telepon seluler milik korban
- Satu buah STNK palsu yang digunakan pelaku untuk mengelabui korban