Hakim Terpidana Kasus Suap Ronald Tannur Pilih Jalani Hukuman

Dua Hakim Penerima Suap Kasus Ronald Tannur Tidak Ajukan Banding

Jakarta - Erintuah Damanik dan Mangapul, dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang divonis tujuh tahun penjara dalam kasus suap terkait pembebasan Gregorius Ronald Tannur, memutuskan untuk tidak mengajukan banding. Keputusan ini diambil setelah keduanya berdiskusi di Rumah Tahanan (Rutan) pada 9 Mei 2025.

Kuasa hukum kedua hakim, Philipus Harapenta Sitepu, menyampaikan bahwa kliennya ingin fokus memperbaiki diri dan keluarga. "Klien kami memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap perkara pidana yang sedang klien Kami hadapi," ujar Philipus dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/5/2025).

Kedua hakim tersebut sebelumnya dinyatakan bersalah menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk membebaskan kliennya dari jeratan hukum dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung), yang menuntut hukuman sembilan tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Teguh Santoso, menjelaskan bahwa pengembalian uang suap menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman. Selain itu, kedua hakim juga dinilai belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. Mereka juga bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang mendukung pembuktian dalam perkara lain.

Meski demikian, majelis hakim tetap berkeyakinan bahwa Erintuah dan Mangapul terbukti menerima suap dan melanggar Pasal 6 Ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Erintuah juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana penjara, kedua hakim juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dalam perkara ini, Erintuah, Mangapul, dan hakim Heru Hanindyo didakwa menerima suap Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur. Suap diberikan secara bertahap oleh Lisa Rachmat.

Penasihat hukum kedua hakim menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, Institusi Mahkamah Agung (MA), dan keluarga atas perkara yang terjadi. "Klien kami berharap agar mereka diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dan nanti kembali ke masyarakat menjadi berkat dan bermanfaat," ucap Philipus.