LPSK Berikan Perlindungan Hukum dan Psikologis kepada Korban Kekerasan Seksual Oknum Dokter PPDS RSHS Bandung
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah tegas dengan memberikan perlindungan kepada tiga korban dan empat saksi terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap kompleksitas kasus yang melibatkan relasi kuasa antara pelaku dan korban.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menjelaskan bahwa kasus kekerasan seksual ini tergolong dalam kategori relasi kuasa yang membuat para korban rentan dan tidak berdaya. Posisi dokter dalam dunia medis, yang seharusnya menjadi figur terpercaya dan memberikan pelayanan kesehatan, justru disalahgunakan untuk melakukan tindakan yang merugikan dan melanggar hukum. LPSK menyadari bahwa kepercayaan masyarakat terhadap profesi dokter menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pelaku.
Keputusan untuk memberikan perlindungan ini diambil melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada tanggal 5 Mei 2025. Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi:
- Pemenuhan Hak Prosedural: Pendampingan selama proses persidangan untuk seluruh terlindung.
- Layanan Restitusi: Perhitungan ganti rugi bagi korban berusia 21 tahun.
- Hak atas Informasi: Pemberian informasi terkini mengenai perkembangan penanganan kasus kepada korban berusia 24 tahun.
- Rehabilitasi Psikologis: Dukungan psikologis dan pemulihan bagi korban berusia 31 tahun, serta hak atas informasi.
LPSK berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, mengingat profesinya sebagai pemberi layanan kesehatan seharusnya menjunjung tinggi etika dan moral. Selain itu, LPSK menekankan pentingnya setiap instansi menerapkan standar operasional yang ketat dalam proses rekrutmen pegawai, termasuk menelusuri riwayat calon pegawai terkait potensi keterlibatan dalam kasus kekerasan seksual.
Sebelumnya, LPSK telah melakukan langkah proaktif dengan menjangkau para korban dan saksi pada tanggal 10 April 2025. Tim LPSK turun langsung ke lapangan untuk melakukan penelaahan kasus dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Barat, serta UPTD PPA Kota Bandung.
Hingga April 2025, LPSK telah proaktif menangani 26 kasus kekerasan seksual dan memberikan perlindungan darurat dalam 55 kasus. Jumlah terlindung dalam kasus kekerasan seksual pada triwulan pertama tahun 2025 mencapai 1.173 orang. Data permohonan perlindungan LPSK pada tahun 2024 menunjukkan bahwa Jawa Barat menjadi wilayah dengan angka kasus kekerasan seksual tertinggi, baik terhadap anak-anak maupun orang dewasa.