KPK Tanggapi Tuduhan Penghalangan Penyidikan Kasus Harun Masiku oleh Eks Pimpinan

KPK Mencermati Dugaan Obstuksi dalam Kasus Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelaah secara mendalam setiap keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. Pernyataan ini disampaikan menyusul kesaksian seorang penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, yang mengindikasikan adanya upaya penghalangan penyidikan oleh pimpinan KPK periode 2019-2024.

Rossa Purbo Bekti memberikan kesaksian dalam sidang dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, yang didakwa menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku. Dalam kesaksiannya, Rossa mengungkapkan bahwa pimpinan KPK saat itu diduga menghalangi upaya penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa keterangan yang diberikan Rossa dalam persidangan akan menjadi bahan pertimbangan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuktikan adanya upaya perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku. Meskipun demikian, KPK saat ini masih fokus pada pembuktian perkara yang menjerat Hasto Kristiyanto.

"Keterangan-keterangan tersebut tentu akan menjadi pengayaan informasi bagi JPU dalam proses persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa saudara HK," ujar Budi.

Detail Kesaksian Rossa Purbo Bekti

Dalam persidangan, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Rossa Purbo Bekti yang mengungkap dugaan keterlibatan pimpinan KPK dalam menghalangi penyidikan. Menurut BAP tersebut, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar selaku pimpinan KPK saat itu, dinilai telah merintangi dan menggagalkan upaya penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Maqdir Ismail kemudian mempertanyakan mengapa para pimpinan KPK tersebut tidak diperiksa terkait dugaan perintangan penyidikan. Rossa menjelaskan bahwa penyidikan terkait dugaan perintangan yang menjerat Hasto Kristiyanto baru dilakukan pada Januari 2025, meskipun peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2020.

"Bahkan pimpinan KPK saat itu masih ada di situ, makanya saya tanya, mengapa ketika orang-orang itu masih ada di situ, mereka tidak diperiksa sebagai saksi atau dilaporkan sebagai tersangka perintangan penyidikan?" tanya Maqdir.

Sprindik Tambahan dan Dugaan Perintah Penghentian Pengembangan

Rossa Purbo Bekti menjelaskan bahwa pihaknya ditugaskan melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tambahan pada tahun 2023. Dalam beberapa kali ekspose perkara, salah satu pimpinan KPK diduga memberikan perintah untuk tidak melakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Maqdir Ismail kemudian menyimpulkan bahwa Rossa Purbo Bekti menduga pimpinan KPK telah melakukan perintangan penyidikan dengan mengeluarkan perintah untuk tidak membuka perkara baru terkait Harun Masiku. Maqdir kembali mempertanyakan mengapa para pimpinan KPK saat itu tidak diperiksa.

"Kenapa Saudara tidak lapor bahwa ini ada perintangan yang dilakukan pimpinan KPK termasuk Firli Bahuri, begitu juga pimpinan KPK lain seperti Nawawi Pomolango dan lain-lain, kenapa itu tidak dilakukan?" tanya Maqdir.

"Belum kami lakukan pemanggilan memang, jawabannya di situ," jawab Rossa.