Polisi Cirebon Usut Dugaan Pelecehan Anak Berkebutuhan Khusus oleh Oknum Perawat
Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak berkebutuhan khusus berusia 16 tahun di Cirebon sedang dalam penanganan pihak kepolisian. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota telah menerima laporan resmi terkait kasus ini dan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Kepala Polres Cirebon Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eko Iskandar, mengkonfirmasi bahwa laporan tersebut diterima pada hari Senin, 5 Mei 2025. Laporan ini diajukan oleh ibu korban, dengan terlapor berinisial DS, seorang pria berusia 31 tahun yang berprofesi sebagai perawat di sebuah rumah sakit swasta di wilayah Cirebon. Menurut laporan, dugaan tindakan pelecehan terjadi pada bulan Desember 2024.
Untuk mendalami kasus ini, Unit PPA telah memeriksa empat orang saksi yang berasal dari pihak keluarga korban dan pihak rumah sakit tempat terduga pelaku bekerja. Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan yang dapat memperjelas kronologi kejadian serta peran masing-masing pihak.
AKBP Eko Iskandar menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dan pelecehan, terutama terhadap anak-anak berkebutuhan khusus yang rentan menjadi korban. Meskipun demikian, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
"Kami akan bekerja keras untuk mengungkap kebenaran dan memastikan pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya," ujar AKBP Eko Iskandar. Lebih lanjut Kapolres menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi untuk memperkuat proses penyidikan.
Kasus ini bermula ketika korban, yang mengalami masalah pada bagian paru-parunya, dirawat di sebuah rumah sakit swasta pada akhir Desember 2024. Selama masa perawatan tersebut, korban diduga mengalami tindakan pelecehan oleh oknum perawat berinisial DS. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak rumah sakit, yang kemudian menindaklanjuti dengan memberhentikan DS dari pekerjaannya pada bulan April 2025. Merasa belum mendapatkan keadilan yang setimpal, keluarga korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polres Cirebon Kota.
Ibu korban, NH, mengungkapkan bahwa anaknya telah memberikan keterangan kepada penyidik sebanyak dua kali. Ia berharap agar pihak kepolisian dapat segera menuntaskan kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan. Pihak kepolisian masih berupaya mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan keterangan saksi-saksi untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini. Status DS sendiri masih sebagai terduga pelaku, dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memiliki bukti yang cukup dan kuat untuk menjerat yang bersangkutan.
Kasus dugaan pelecehan ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan masyarakat Cirebon. Diharapkan, kasus ini dapat segera diselesaikan secara transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Berikut adalah poin-poin penting dari berita ini:
- Polres Cirebon Kota menerima laporan dugaan pelecehan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus oleh perawat.
- Empat saksi telah diperiksa, termasuk dari keluarga korban dan pihak rumah sakit.
- Terduga pelaku telah dipecat dari rumah sakit.
- Polisi berjanji menangani kasus ini secara profesional dan transparan.