Alexander Marwata Hanya Tertawa Menanggapi Tuduhan Halangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

Alexander Marwata Hanya Tertawa Menanggapi Tuduhan Halangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, memberikan respons tak terduga terhadap tuduhan bahwa dirinya dan pimpinan KPK periode 2019-2024 telah menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku. Saat dimintai tanggapan, Alex hanya tertawa.

Tawa Alex ini muncul setelah penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, memberikan keterangan yang mengindikasikan adanya upaya perintangan penyidikan dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku. Rossa memberikan keterangan tersebut sebagai saksi dalam persidangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.

"Komentar saya ini saja mas: (emoji tertawa)," ujar Alex kepada wartawan, Sabtu (10/5/2025).

Ketika didesak untuk memberikan penjelasan lebih lanjut, Alex kembali memberikan respons yang sama, yaitu tertawa.

"Tulis saja saat dikonfirmasi Alex membalas dengan tertawa terbahak-bahak," imbuhnya.

Dalam kesaksiannya, Rossa mengungkapkan bahwa pimpinan KPK periode sebelumnya diduga melakukan perintangan penyidikan dengan tidak menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. Keterangan ini tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Rossa yang dibacakan oleh kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

"Perintangan itu termasuk wewenang Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar selaku pimpinan KPK pada saat ekspose merintangi dan menggagalkan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka," kata Maqdir saat membacakan BAP Rossa.

Maqdir kemudian mempertanyakan mengapa para pimpinan KPK tersebut tidak pernah diperiksa terkait dugaan perintangan penyidikan ini.

Rossa menjelaskan bahwa ekspose atau gelar perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) kasus Harun Masiku pada 8 Januari 2020 direkam. Rekaman tersebut kemudian disita oleh penyidik yang menangani perkara perintangan. Dalam rekaman tersebut, terungkap bahwa Nawawi, Ghufron, Alex, dan Lili tidak setuju Hasto ditetapkan sebagai tersangka.

Firli Bahuri, yang saat itu menjabat sebagai ketua KPK, tidak mengikuti gelar perkara tersebut.

Maqdir kembali mempertanyakan mengapa para pimpinan KPK tersebut tidak diperiksa jika memang terbukti melakukan perintangan penyidikan.

Rossa menjelaskan bahwa pemeriksaan terkait dugaan perintangan yang menjerat Hasto baru dilakukan pada Januari 2025, padahal peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2020. Ia juga mempertanyakan mengapa para pimpinan KPK saat itu tidak diperiksa sebagai saksi atau dilaporkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.

"Bahkan pimpinan KPK saat itu masih ada di situ, makanya saya tanya, mengapa ketika orang-orang itu masih ada di situ, mereka tidak diperiksa sebagai saksi atau dilaporkan sebagai tersangka perintangan penyidikan?" tanya Maqdir.

Rossa menjelaskan bahwa pihaknya baru ditugaskan melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tambahan pada tahun 2023. Pihaknya juga telah menggelar beberapa kali ekspose.

"Salah satu pimpinan mengatakan bahwa, jangan ada pengembangan penyidikan lagi intinya di situ," ungkap Rossa.

Maqdir kemudian menyimpulkan bahwa Rossa menduga pimpinan KPK telah melakukan perintangan penyidikan dengan memberikan perintah untuk tidak membuka perkara baru terkait Harun Masiku. Ia kembali meminta Rossa menjelaskan mengapa para pimpinan KPK saat itu tidak diperiksa.

"Kenapa Saudara tidak lapor bahwa ini ada perintangan yang dilakukan pimpinan KPK termasuk Firli Bahuri, begitu juga pimpinan KPK lain seperti Nawawi Pomolango dan lain-lain, kenapa itu tidak dilakukan?" tanya Maqdir.

"Belum kami lakukan pemanggilan memang, jawabannya di situ," jawab Rossa.