Aparat Berantas Premanisme Berkedok Juru Parkir Ilegal di Jakarta Pusat
Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar praktik premanisme yang meresahkan masyarakat. Empat orang pria ditangkap atas dugaan pemerasan berkedok juru parkir (jukir) ilegal di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Penangkapan ini merupakan respons atas laporan warga yang merasa terintimidasi dan dipaksa membayar tarif parkir tidak wajar.
Kasus ini bermula ketika seorang warga berinisial IF melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak berwajib. Korban mengaku dipaksa membayar tarif parkir sebesar Rp 20.000 oleh sejumlah pria yang diduga sebagai jukir liar. Padahal, korban awalnya hanya ingin memberikan Rp 5.000, namun ditolak mentah-mentah. Merasa terancam dengan jumlah pelaku yang mencapai empat orang, dan beberapa di antaranya berpostur tubuh besar, korban akhirnya terpaksa menyerahkan uang yang diminta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, keempat pelaku masing-masing berinisial T (45), F (52), I (41), dan H (51) memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya. Tersangka T diketahui bertindak sebagai koordinator lapangan yang bertugas mengumpulkan hasil pungutan liar tersebut. Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yakni F, I, dan H, berperan sebagai eksekutor yang langsung menarik uang dari para pengendara mobil yang parkir di lokasi kejadian. Ironisnya, salah satu pelaku diketahui merupakan anggota dari sebuah organisasi masyarakat (ormas) berinisial G.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 660.000 dan kartu anggota ormas milik tersangka T. Saat ini, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat, termasuk yang berlindung di balik aktivitas parkir. Ia menyatakan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku dan memastikan tidak ada lagi praktik intimidasi terhadap warga dengan dalih apapun.
"Kami akan tindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan. Tidak boleh ada lagi praktik intimidasi terhadap warga dengan dalih parkir. Negara tidak boleh kalah," tegas Kombes Susatyo.
Lebih lanjut, Kapolres Susatyo juga menekankan pentingnya pendekatan yang humanis dalam penanganan kasus ini. Selain penegakan hukum, pihaknya juga akan berupaya memberikan edukasi dan pembinaan kepada masyarakat yang terlibat agar tidak terus-menerus bergantung pada cara-cara yang melanggar hukum.
"Penegakan hukum harus seimbang dengan pemberdayaan," imbuhnya.
Atas perbuatan mereka, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan parkir liar lainnya yang beroperasi dengan modus serupa.
Barang Bukti yang Diamankan:
- Uang tunai Rp660.000
- Kartu anggota ormas milik T
Pasal yang Dikenakan:
- Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan
Ancaman Hukuman:
- Pidana maksimal sembilan tahun penjara