Pengemudi Nissan yang Menabrak Pelajar SMAN 5 Bandung Hingga Meninggal Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kasus kecelakaan tragis yang menewaskan seorang siswa SMAN 5 Bandung, Sulthan Abyan Fattan (17), memasuki babak baru. Herolina Sutanto (63), pengemudi mobil Nissan yang terlibat dalam insiden tersebut, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
AKP Fiekry Adi Perdana, Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, mengonfirmasi penetapan status tersangka terhadap Herolina. Penangkapan dan pemeriksaan intensif telah dilakukan sejak hari kejadian, Selasa (6/5/2025). Setelah melalui proses penyelidikan mendalam selama tiga hari, polisi akhirnya menetapkan Herolina sebagai tersangka pada Jumat (9/5/2025) pukul 19.30 WIB. Menurut rencana, tersangka akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy.
Herolina dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal ini mengatur tentang kelalaian pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.
Kecelakaan maut ini terjadi di persimpangan Jalan Anggrek-Jalan LLRE Martadinata, Bandung. Mobil Nissan yang dikendarai Herolina menabrak sepeda motor yang sedang berhenti. Akibat benturan keras tersebut, motor beserta pengemudinya, Sulthan Abyan Fattan, terseret sejauh 80 meter sebelum akhirnya menghantam kendaraan lain. Sulthan Abyan Fattan, seorang pelajar SMAN 5 Bandung, meninggal dunia di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penyebab kecelakaan diduga akibat kurangnya konsentrasi pengemudi saat berkendara.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:
- Penetapan Tersangka: Herolina Sutanto, pengemudi Nissan, ditetapkan sebagai tersangka.
- Pasal yang Dijerat: Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ.
- Ancaman Hukuman: Penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 12 juta.
- Lokasi Kejadian: Persimpangan Jalan Anggrek-Jalan LLRE Martadinata, Bandung.
- Korban: Sulthan Abyan Fattan, siswa SMAN 5 Bandung, meninggal dunia.
- Dugaan Penyebab: Kurangnya konsentrasi pengemudi.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap secara detail kronologi kejadian dan faktor-faktor lain yang berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan maut ini. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.