Pendaki Gunung Bawakaraeng Terjerat Kasus Asusila, Dilarang Mendaki Selama Tiga Dekade
Aksi tidak terpuji dilakukan seorang pendaki berinisial MY (21) di Gunung Bawakaraeng, Sulawesi Selatan. MY diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang pendaki wanita berusia 12 tahun, IA, yang tengah mengalami hipotermia. Kasus ini mencoreng dunia pendakian dan memicu kecaman dari berbagai pihak.
Kejadian bermula saat IA mengalami hipotermia di jalur pendakian Gunung Bawakaraeng, Kabupaten Sinjai. Dalam kondisi lemah dan membutuhkan pertolongan, IA justru menjadi korban pelecehan oleh MY. Tindakan MY ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati kepercayaan dan solidaritas yang seharusnya dijunjung tinggi dalam komunitas pendaki.
Pihak berwajib telah menangkap MY dan tengah melakukan proses hukum lebih lanjut. Selain menghadapi konsekuensi pidana, MY juga menerima sanksi sosial yang berat. Forum Pemuda Tassoso (Foretas), selaku pengelola jalur pendakian Gunung Bawakaraeng via Tassoso, menjatuhkan hukuman larangan mendaki (blacklist) selama 30 tahun kepada MY.
Ketua Umum Foretas, Teguh Arifyanto, menyatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil investigasi dan keterangan saksi. Foretas menganggap tindakan MY sebagai pelanggaran berat terhadap kode etik pendakian dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Larangan mendaki ini berlaku mulai 28 April 2025 hingga 28 April 2055.
Sanksi ini diharapkan menjadi pelajaran bagi MY dan menjadi peringatan bagi para pendaki lainnya untuk selalu menjaga perilaku dan menghormati sesama. Gunung Bawakaraeng, sebagai salah satu destinasi pendakian populer di Sulawesi Selatan, seharusnya menjadi tempat untuk menikmati keindahan alam dan mempererat persaudaraan, bukan tempat untuk melakukan tindakan yang merugikan dan melukai orang lain. Foretas menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan kenyamanan para pendaki di Gunung Bawakaraeng.