Ketua MPR Tegaskan Legitimasi Gibran Rakabuming Raka Sebagai Wakil Presiden
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) angkat bicara mengenai wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ketua MPR, Ahmad Muzani, menegaskan bahwa Gibran secara konstitusional adalah wakil presiden yang sah.
Muzani menjelaskan bahwa Pemilihan Presiden (Pilpres) yang berlangsung pada 14 Februari 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme konstitusi yang berlaku. Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres dalam satu putaran.
"Setelah melalui masa kampanye yang panjang, KPU mengumumkan pasangan calon nomor urut 2 unggul dengan perolehan 58 persen suara. Kemenangan satu putaran ini meniadakan kebutuhan untuk putaran selanjutnya," ujar Muzani kepada wartawan setelah menyerahkan penghargaan di Sirkuit Mandalika, seperti dilansir detikBali, Sabtu (10/5/2025).
Legitimasi kemenangan Prabowo-Gibran semakin diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah menerima gugatan dari pasangan calon lain, MK memutuskan untuk mengesahkan Prabowo dan Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
Muzani menambahkan bahwa Prabowo dan Gibran telah resmi menjabat sebagai presiden dan wakil presiden sejak pelantikan pada 20 Oktober 2024. Ia menekankan kembali bahwa Gibran adalah wakil presiden yang sah berdasarkan konstitusi.
"Bapak Prabowo adalah Presiden yang sah sesuai konstitusi, dan Gibran juga merupakan Wakil Presiden yang sah," tegasnya.