Empat Vila Mewah di Puncak Disegel: Pelanggaran Tata Ruang dan Ancaman terhadap DAS Ciliwung

Empat Vila Mewah di Puncak Disegel: Pelanggaran Tata Ruang dan Ancaman terhadap DAS Ciliwung

Operasi gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil menyegel empat vila mewah di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Minggu (9/3/2025). Penyegelan ini dilakukan sebagai langkah tegas untuk melindungi Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan menegakkan aturan tata ruang yang telah dilanggar oleh para pemilik vila tersebut. Keempat vila yang terdiri dari Vila Forest Hill, Vila Seaford Afrika, Vila Cemara, dan Vila Vinus, diduga berdiri di atas lahan hutan produksi seluas total lebih dari satu hektar dan berada di lereng perbukitan, yang merupakan kawasan resapan air vital bagi DAS Ciliwung.

Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan KLHK, Yazid Nurhuda, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi dan pemantauan terhadap bangunan-bangunan di hulu DAS Ciliwung. “Penindakan ini bukan semata-mata penyegelan bangunan, melainkan upaya untuk menyelamatkan ekosistem DAS Ciliwung dari kerusakan yang berpotensi menimbulkan bencana ekologis, terutama banjir,” tegas Yazid. Lebih lanjut, Yazid menambahkan bahwa pembangunan di kawasan hulu sungai dapat mengganggu fungsi resapan air dan berdampak pada peningkatan risiko banjir di daerah hilir. Total, terdapat sekitar 10 bangunan vila yang teridentifikasi berada di lahan yang seharusnya dilindungi.

Sementara itu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan KLHK, Rudianto Saragih Napitu, memberikan rincian lebih lanjut mengenai penyegelan Vila Forest Hill. “Vila Forest Hill, yang memiliki luas sekitar 4.500 meter persegi berdasarkan keterangan pemilik, namun berdasarkan peta digital mencapai 1 hektar, telah berdiri sejak tahun 2015 dan terdiri dari tujuh bangunan,” ungkap Rudianto. Ia menekankan bahwa pembangunan vila ini telah melanggar aturan tata ruang dan berada di kawasan DAS Ciliwung, sehingga berpotensi mengancam kelestarian lingkungan dan keseimbangan ekosistem. Keempat vila yang disegel berada di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, dan penyegelan dilakukan dengan pemasangan papan larangan di masing-masing lokasi.

Penyegelan ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba membangun di kawasan lindung. Pemerintah berkomitmen untuk terus menegakkan aturan dan melindungi lingkungan, demi kepentingan masyarakat luas dan keberlanjutan ekosistem. Langkah selanjutnya akan berupa proses hukum dan upaya pemulihan lahan yang telah dirusak.


Detail Lokasi Vila yang Disegel:

  • Vila Forest Hill (7 bangunan)
  • Vila Seaford Afrika
  • Vila Cemara
  • Vila Vinus

Lokasi: Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.