Pendaki di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan di Gunung Bawakaraeng, Pelaku Ditangkap

Pelecehan Seksual Terjadi di Gunung Bawakaraeng, Korban Alami Trauma

Kasus pelecehan seksual terhadap seorang pendaki perempuan di bawah umur menggemparkan Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Seorang pria berinisial MY (21) telah ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan melakukan tindakan cabul terhadap IA (12), seorang pendaki yang sedang mengalami hipotermia di jalur pendakian Gunung Bawakaraeng.

Insiden memilukan ini terjadi pada Minggu, 20 April 2025, sekitar pukul 23.00 Wita di Pos 7 jalur pendakian, tepatnya di Dusun Tassoso, Kecamatan Sinjai Barat. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, pelaku telah diamankan dan mengakui perbuatannya. Korban yang masih di bawah umur mengalami trauma mendalam akibat kejadian tersebut.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban bersama rombongannya sedang dalam perjalanan turun dari Gunung Bawakaraeng. Pertemuan pertama antara korban dan pelaku terjadi di Pos 8. Pelaku, yang mengaku sebagai petugas pos, menghampiri rombongan korban dan menanyakan beberapa hal.

Namun, korban dan rekan-rekannya tidak menghiraukan pertanyaan tersebut dan melanjutkan perjalanan. Sesampainya di Pos 7, IA mengalami hipotermia, kondisi di mana suhu tubuh menurun drastis akibat kedinginan yang berlebihan. Ia memutuskan untuk beristirahat di pos tersebut.

Saat korban dan teman-temannya beristirahat, pelaku tiba-tiba memeluk korban dari arah samping kiri. Korban berusaha melepaskan diri, namun karena kondisinya yang lemah akibat hipotermia, usahanya tidak berhasil. Saat pelaku melanjutkan aksi bejatnya, teman korban datang dan memergoki kejadian tersebut, membuat pelaku langsung melepaskan pelukannya.

Motif dan Proses Hukum

Menurut pengakuan pelaku, ia melakukan tindakan tersebut karena merasa bernafsu setelah melihat korban. Akibat perbuatannya, korban mengalami trauma mendalam. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap pelaku pada Kamis, 8 Mei 2025.

MY kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 juncto 76e UU RI Nomor 17 Tahun 2016, yang merupakan pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.