Pergeseran Pengelolaan Dividen BUMN Picu Kekhawatiran Penurunan PNBP: DPR Usulkan Revisi UU
Dampak Pengalihan Dividen BUMN ke Danantara: Realisasi PNBP Terjun Bebas, DPR Desak Revisi UU
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti penurunan signifikan dalam realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada kuartal I tahun 2025. Penurunan ini dipicu oleh pengalihan pengelolaan dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.
Anggota Komisi XI DPR RI mengungkapkan kekhawatiran atas hilangnya potensi PNBP dari dividen BUMN yang sebelumnya menjadi salah satu sumber utama pendapatan negara. Pergeseran ini dinilai mengancam target PNBP yang telah ditetapkan, sehingga mendesak perlunya langkah strategis untuk mengamankan keuangan negara.
Usulan Revisi UU PNBP
Merespon situasi ini, Komisi XI DPR RI mengusulkan revisi UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Revisi ini bertujuan untuk memberikan kejelasan hukum terkait pengelolaan dividen BUMN pasca-berlakunya UU BUMN yang baru. Wihadi Wiyanto, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra, menekankan bahwa status dividen BUMN sebagai penerimaan negara menjadi tidak pasti setelah pengelolaannya beralih ke Danantara.
"Dalam hal ini akan ada perubahan PNBP karena dengan adanya KND bukan lagi masuk dalam postur APBN," ujar Wihadi saat rapat dengar pendapat dengan Ditjen Anggaran Kemenkeu.
Selain memberikan kepastian hukum, revisi UU PNBP juga diharapkan dapat membuka ruang bagi Kemenkeu untuk memperluas basis PNBP. Target PNBP tahun 2025 sebesar Rp 513,6 triliun dinilai sulit tercapai jika sumber-sumber pendapatan lama, seperti dividen BUMN, tidak lagi tersedia.
Anjloknya Realisasi PNBP
Data dari Kemenkeu menunjukkan dampak nyata dari pengalihan pengelolaan dividen BUMN. Penerimaan PNBP dari Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) pada kuartal I 2025 hanya mencapai Rp 10,88 triliun, anjlok sebesar 74,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp 42,89 triliun. Angka ini baru mencapai 12,1 persen dari target tahunan sebesar Rp 90 triliun.
Secara keseluruhan, realisasi PNBP hingga kuartal I 2025 turun 26,03 persen secara tahunan menjadi Rp 115,9 triliun, dari sebelumnya Rp 156,70 triliun pada periode yang sama tahun 2024. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa penurunan ini merupakan konsekuensi dari peluncuran BPI Danantara pada 24 Februari 2025, yang secara efektif menghentikan setoran dividen BUMN ke kas negara.
Kehilangan Pilar Utama Penerimaan Negara
Pada Januari 2025, Kemenkeu hanya menerima setoran dividen interim dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) untuk tahun buku 2024. Setelah itu, tidak ada lagi tambahan dividen yang masuk. Sebagai perbandingan, pada kuartal I 2024, penerimaan dividen dari BUMN mencapai Rp 42,9 triliun, di mana Rp 36,1 triliun di antaranya masuk hanya pada Maret 2024.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menegaskan bahwa penurunan PNBP sebagian besar disebabkan oleh hilangnya setoran dividen dari BUMN. Sejak Maret 2025, dividen BUMN tidak lagi disetor ke kas negara karena menjadi wilayah pengelolaan Danantara.
DPR Minta Sumber PNBP Baru
Menyikapi perubahan ini, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN, Ahmad Rizki Sadig, mengusulkan agar DPR dan pemerintah berkolaborasi mencari sumber-sumber PNBP baru. Ia menekankan pentingnya berpikir jangka panjang dalam menciptakan basis PNBP baru yang berkelanjutan.
"Kenapa kita enggak buat sebuah forum rapat by satu-satu persoalan, satu item, satu fokus sehingga muncul ide-ide out of the box-nya untuk cara apa selain SDA," ucap Rizki.
Dengan pengalihan pengelolaan dividen BUMN ke Danantara, pengelolaan aset negara dipisahkan memasuki babak baru. Tantangannya adalah menjaga kesinambungan penerimaan negara di tengah perubahan arsitektur fiskal ini.