Samsat Depok dan Cinere Buka di Hari Minggu, Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Kota Depok memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Induk di hari Minggu. Inisiatif ini bertujuan untuk menjangkau wajib pajak yang kesulitan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) pada hari kerja. Kebijakan ini berlaku selama periode program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang berlangsung hingga 30 Juni 2025.

Rina Parlina, Ketua Tim Pendataan dan Penetapan (Dapen) Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Depok, menjelaskan bahwa layanan Samsat di hari Minggu ini difokuskan pada pembayaran PKB tahunan dan perpanjangan lima tahunan. Masyarakat Depok dan sekitarnya dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan tanpa mengganggu rutinitas kerja mereka. Namun, perlu diingat bahwa layanan seperti balik nama kendaraan, mutasi, dan penerbitan STNK baru hanya tersedia pada hari kerja.

Lokasi Samsat yang Buka di Hari Minggu:

  • Samsat Depok: Jalan Merdeka, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya
  • Samsat Cinere: Jalan Limo, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo

Kedua lokasi tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB setiap hari Minggu, kecuali pada hari libur nasional atau cuti bersama. Program pemutihan pajak ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda bagi wajib pajak yang terlambat membayar PKB.

Persyaratan Dokumen yang Perlu Disiapkan:

Sebelum mengunjungi Samsat, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli pemilik sesuai STNK dan fotokopi
  • Surat kuasa (jika diwakilkan)
  • Dana yang cukup untuk membayar pajak pokok kendaraan tahun 2025

Alur Pelayanan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor:

  1. Datang ke Samsat Depok atau Cinere dengan membawa dokumen lengkap.
  2. Serahkan berkas pendaftaran di loket yang telah disediakan.
  3. Lakukan cek fisik kendaraan (khusus untuk pembayaran pajak lima tahunan).
  4. Serahkan hasil cek fisik ke loket pengesahan.
  5. Lakukan pembayaran pajak di loket pembayaran.
  6. Ambil lembar pengesahan STNK yang baru.

Untuk mengetahui besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan, masyarakat dapat mengakses informasi melalui situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat di bapenda.jabarprov.go.id/infopkb. Dengan adanya layanan Samsat di hari Minggu dan program pemutihan pajak ini, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memenuhi kewajiban mereka tanpa terhambat oleh keterbatasan waktu.