Kakorlantas Polri Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM yang Kedaluwarsa Akibat Keadaan Kahar
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor. Masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021. Pemilik SIM wajib memperpanjang masa berlaku SIM sebelum tanggal kedaluwarsa.
Namun, bagaimana jika SIM sudah terlanjur mati atau kedaluwarsa? Umumnya, SIM yang sudah mati tidak dapat diperpanjang dan pemilik harus membuat SIM baru dengan mengikuti seluruh prosedur penerbitan SIM dari awal. Akan tetapi, dalam kondisi tertentu, terdapat pengecualian yang memungkinkan perpanjangan SIM yang sudah kedaluwarsa tanpa harus melalui proses pembuatan SIM baru.
Kakorlantas Polri memberikan dispensasi perpanjangan SIM yang telah lewat masa berlakunya akibat keadaan kahar. Keadaan kahar merujuk pada situasi darurat atau kejadian luar biasa yang tidak dapat dihindari, seperti bencana alam atau kondisi lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dasar hukum dispensasi ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 4 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa SIM yang masa berlakunya terlewati karena keadaan kahar dapat dikecualikan dari ketentuan pembuatan SIM baru dan dapat diperpanjang berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Perpanjangan SIM yang telah kedaluwarsa akibat keadaan kahar dilaksanakan sesuai dengan waktu dan tempat pelayanan yang ditetapkan oleh Kakorlantas Polri. Informasi mengenai waktu dan lokasi perpanjangan SIM dispensasi ini biasanya diumumkan secara resmi oleh pihak kepolisian. Masyarakat diharapkan untuk memantau pengumuman resmi dari kepolisian terkait dengan pelaksanaan perpanjangan SIM dispensasi.
Sebagai contoh, pada Hari Raya Waisak 2569 BE, pelayanan SIM di beberapa lokasi diliburkan. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 12-13 Mei, diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan pada tanggal 14-16 Mei dengan mekanisme perpanjangan biasa, tanpa perlu membuat SIM baru. Informasi ini disampaikan melalui akun media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM:
- SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80.000
- SIM C, SIM CI, dan SIM CII: Rp 75.000
- SIM D, SIM DI: Rp 30.000
Selain biaya tersebut, terdapat biaya tambahan untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Biaya tes kesehatan berkisar Rp 35.000, psikotes online Rp 57.500, dan asuransi Rp 50.000.
Dengan adanya dispensasi perpanjangan SIM yang kedaluwarsa akibat keadaan kahar, diharapkan masyarakat yang mengalami kesulitan memperpanjang SIM tepat waktu dapat terbantu. Pastikan untuk selalu memantau informasi resmi dari kepolisian mengenai jadwal dan lokasi perpanjangan SIM dispensasi. Selalu perpanjang SIM anda sebelum masa berlakunya habis.