Pengusaha AS Soroti Kompleksitas Regulasi dan Birokrasi di Indonesia

Sejumlah pengusaha asal Amerika Serikat (AS) menyampaikan kekhawatiran terkait hambatan perdagangan yang mereka hadapi di Indonesia. Keluhan ini meliputi proses perizinan yang rumit, penerapan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), hingga kompleksitas birokrasi yang dinilai kurang efisien.

Keresahan ini disampaikan kepada Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie, saat kunjungan kerjanya ke Amerika Serikat beberapa waktu lalu. Menurut Anindya, isu-isu ini sebenarnya telah menjadi perhatian para pengusaha AS jauh sebelum adanya wacana penerapan tarif impor balasan oleh pemerintahan AS sebelumnya.

"Banyak faktor yang mempersulit aktivitas perdagangan, di luar masalah tarif dan kuota, seperti TKDN dan perizinan," ujar Anindya dalam konferensi pers di Jakarta.

Anindya berpendapat bahwa masukan dari para pengusaha AS ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah Indonesia untuk melakukan deregulasi. Namun, ia menekankan perlunya menjaga kepentingan industri dalam negeri.

Dari sudut pandang dunia usaha, implementasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja diharapkan dapat menjadi solusi untuk mempermudah proses bisnis dan perizinan. Namun, Kadin juga perlu mencermati dampaknya secara keseluruhan, mengingat perannya sebagai wadah bagi berbagai pelaku usaha di Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Bidang Strategis Kadin, Erwin Aksa, menyoroti keluhan lain yang disampaikan oleh pengusaha dan perwakilan pemerintah AS, yaitu terkait non-tariff barriers (NTBs). Sebagai contoh, proses asesmen untuk perusahaan susu dapat memakan waktu hingga tiga tahun sejak pengajuan permohonan.

"Permasalahan lain yang diangkat adalah terkait impor daging, isu halal, dan berbagai prosedur birokrasi yang dianggap menghambat perusahaan Amerika untuk beroperasi di Indonesia. Selain itu, kuota impor untuk produk pertanian juga masih menjadi perhatian," kata Erwin.

Erwin juga menyinggung kebijakan TKDN yang dinilai menghambat pengusaha AS, seperti yang dialami oleh produsen produk elektronik, Apple. Isu-isu ini menjadi perhatian utama pemerintah AS.

"Kami berharap dalam dua bulan ke depan, kita dapat melakukan relaksasi dan memberikan yang terbaik, meningkatkan pembelian barang-barang dari Amerika, sehingga tarif yang dikenakan kepada Indonesia dapat lebih wajar dan setara dengan negara-negara sahabat Amerika lainnya," pungkas Erwin.

Berikut adalah poin-poin keluhan yang disampaikan pengusaha AS:

  • Proses perizinan yang rumit dan memakan waktu
  • Penerapan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
  • Kompleksitas birokrasi
  • Non-tariff barriers (NTBs), contohnya proses asesmen perusahaan susu yang lama
  • Isu halal terkait impor daging
  • Kuota impor produk pertanian