MAKI Desak Keterangan Firli Bahuri Terkait Dugaan Kebocoran Informasi OTT dalam Sidang Hasto
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak agar mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dihadirkan dalam persidangan kasus yang melibatkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Desakan ini terkait dengan dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan dan kasus suap penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menekankan pentingnya mengklarifikasi keterangan yang sebelumnya disampaikan oleh penyidik KPK mengenai dugaan kebocoran informasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri. Menurut Boyamin, kesaksian penyidik di bawah sumpah memiliki kekuatan sebagai fakta persidangan dan harus ditindaklanjuti secara serius.
"Apa yang disampaikan dalam persidangan oleh saksi yang bersumpah itu bisa dikategorikan fakta persidangan. Fungsinya apa kalau dianggap fakta persidangan? Harus ditindaklanjuti hal-hal yang bersifat untuk mendalami perkara atau pengembangan perkara," kata Boyamin Saiman kepada wartawan.
Boyamin menjelaskan bahwa hakim memiliki peran krusial untuk mengkonfirmasi kebenaran keterangan saksi kepada Firli Bahuri, sehingga dapat memperjelas duduk perkara. Ia menyarankan agar pihak-pihak terkait, termasuk hakim, jaksa, atau bahkan Hasto Kristiyanto melalui pengacaranya, dapat mengajukan permintaan agar Firli Bahuri dihadirkan di persidangan. Tujuannya adalah untuk mengklarifikasi apakah benar Firli Bahuri telah membocorkan informasi OTT yang terkait dengan Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto, yang kemudian menyebabkan operasi tersebut gagal.
Selain itu, Boyamin juga mendorong KPK untuk melakukan investigasi terhadap dugaan penyebaran informasi OTT oleh Firli Bahuri. Ia menyarankan agar KPK memanggil Firli Bahuri untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut. Boyamin memberikan beberapa opsi alasan yang mungkin diungkapkan oleh Firli Bahuri saat memberikan keterangan. Bisa jadi, Firli berdalih bahwa dirinya semangat untuk mengumumkan adanya OTT karena baru menjabat sebagai pimpinan KPK.
"Kalau pengembangan perkara bisa aja KPK kemudian memanggil Pak Firli untuk dimintai keterangan di KPK, misalnya ada pengembangan, apakah benar rangkaian itu dan bisa dikategorikan menghalangi penyidikan atau waktu itu Pak Firli ya karena baru sebagai pimpinan KPK dia semangat aja, ada OTT diumumkan, dalihnya bisa begitu, Pak Firli bisa berdalih begitu, karena orang baru, ada OTT ya semangat mengumumkan," jelasnya.
Boyamin juga mengingatkan mengenai konsekuensi hukum yang mungkin timbul jika keterangan saksi yang diberikan di bawah sumpah ternyata tidak benar. Ia menyatakan bahwa baik penyidik maupun Firli Bahuri dapat dilaporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, yang dapat dijerat dengan pasal pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, mengungkapkan bahwa Firli Bahuri telah menyebarluaskan informasi mengenai kegiatan OTT secara sepihak, padahal saat itu Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku belum berhasil ditangkap. Hal ini disampaikan Rossa saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan menghalangi penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Rossa menjelaskan bahwa jejak posisi Hasto dari ponsel itu tak terekam lagi yang kemudian diikuti ekspose kegiatan OTT oleh Firli. Dia mengatakan saat itu juga mempertanyakan mengapa ekspose dilakukan, padahal semua pihak yang diduga terlibat belum ditangkap.
Dalam persidangan tersebut, Rossa juga mengungkapkan bahwa tim satuan tugasnya diganti setelah kegiatan OTT tersebut diekspos oleh Firli Bahuri.
Berikut point penting dalam berita:
- MAKI mendesak Firli Bahuri dihadirkan dalam sidang Hasto Kristiyanto.
- Desakan terkait dugaan kebocoran informasi OTT oleh Firli.
- Penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, memberikan kesaksian mengenai hal tersebut.
- MAKI mengingatkan konsekuensi hukum jika keterangan saksi tidak benar.
- Tim satgas penyidik KPK diganti setelah ekspose OTT oleh Firli.