KPK Ungkap Puluhan Ribu LHKPN Belum Lengkap Akibat Kendala Surat Kuasa
Badan Anti Rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengumumkan bahwa dari total 415.875 wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sebanyak 404.761 telah melaporkan hartanya.
Namun, dari jumlah yang telah dilaporkan tersebut, terdapat 41.879 LHKPN yang masih belum lengkap berdasarkan hasil verifikasi. Mayoritas ketidaklengkapan ini disebabkan oleh masalah terkait surat kuasa.
"Sebanyak 41.879 LHKPN terverifikasi belum lengkap. Penyebab utamanya adalah masalah yang berkaitan dengan surat kuasa," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya pada Minggu (11/5/2025).
KPK berupaya memfasilitasi proses penyampaian surat kuasa dengan menyediakan e-Meterai. Langkah ini diharapkan dapat memudahkan para penyelenggara negara dalam memenuhi persyaratan LHKPN.
"Dengan terpenuhinya surat kuasa, LHKPN yang disampaikan akan dinyatakan lengkap," imbuh Budi.
Selain itu, KPK juga mencatat bahwa masih ada 11.114 penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN. Meskipun demikian, tingkat kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan LHKPN telah mencapai 97,33 persen.
"Masih terdapat 11.114 penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN mereka, sehingga tingkat kepatuhan mencapai 97,33 persen," pungkas Budi.
Berikut adalah rincian status LHKPN:
- Total Wajib Lapor: 415.875
- Sudah Lapor: 404.761
- Terverifikasi Lengkap: 362.882
- Terverifikasi Belum Lengkap: 41.879 (mayoritas karena surat kuasa)
- Belum Lapor: 11.114
- Tingkat Kepatuhan: 97,33%