Maraknya Pemalsuan Pelat Nomor DPR RI, MKD Minta Tindakan Tegas Aparat

Pemalsuan Pelat Nomor DPR RI Resahkan Anggota Dewan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah menghadapi permasalahan serius terkait maraknya pemalsuan pelat nomor kendaraan dinas yang diperuntukkan bagi para anggotanya. Mahkamah Kehormatan DPR RI (MKD) menyoroti fenomena ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap para pelaku pemalsuan.

Wakil Ketua MKD, Agung Widyantoro, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai dugaan pemalsuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus yang seharusnya hanya digunakan oleh pimpinan dan anggota DPR RI. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan penyalahgunaan wewenang dan potensi tindakan kriminal yang memanfaatkan identitas palsu tersebut.

"Kami meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas jika ada oknum yang tidak bertanggung jawab memalsukan pelat nomor khusus anggota DPR," ujar Agung, seperti dikutip dari situs resmi DPR RI. Permintaan ini didasari oleh kekhawatiran bahwa pemalsuan pelat nomor dapat merusak citra lembaga legislatif dan memberikan keuntungan ilegal bagi pihak-pihak yang tidak berhak.

Penggunaan pelat nomor khusus bagi anggota DPR RI sendiri diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 4 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur tentang penerbitan dan penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan TNKB khusus bagi pimpinan dan anggota DPR RI. Tujuan dari pemberian pelat nomor khusus ini adalah untuk memberikan identitas khusus dan pengamanan kendaraan bermotor bagi pimpinan dan anggota DPR RI dalam rangka menunjang kegiatan konstitusional dewan.

Dasar Hukum dan Format Pelat Nomor Khusus

Dasar hukum penerapan aturan pelat nomor DPR ini meliputi:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2020
  • Peraturan DPR (PerDPR) Nomor 1 Tahun 2020
  • Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012
  • Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen) Nomor 6 Tahun 2015 yang telah diubah terakhir dengan Persekjen Nomor 7 Tahun 2018.

Format pelat nomor khusus anggota DPR RI memiliki perbedaan signifikan dibandingkan dengan pelat nomor kendaraan bermotor sipil pada umumnya. Pelat nomor khusus ini dilengkapi dengan logo 'Dewan Perwakilan Rakyat' dan kombinasi angka yang unik, sehingga mudah dibedakan dari pelat nomor biasa.

MKD berharap dengan adanya tindakan tegas dari aparat kepolisian, praktik pemalsuan pelat nomor DPR RI dapat dihentikan dan para pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga integritas lembaga DPR RI dan mencegah penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan masyarakat.