Aparat Kepolisian Gagalkan Aksi Tawuran Remaja di Menteng, Jakarta Pusat: Tujuh Pemuda Diamankan

Aparat kepolisian berhasil menggagalkan potensi tawuran yang melibatkan sejumlah remaja di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu dini hari (11/05/2025). Dalam operasi tersebut, tujuh orang pemuda berhasil diamankan berikut barang bukti berupa senjata tajam dan kendaraan bermotor.

Penangkapan bermula ketika Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat melakukan patroli rutin di wilayah tersebut. Sekitar pukul 05.30 WIB, petugas mencurigai sekelompok pemuda yang berkumpul di Jalan Raden Saleh Raya dengan gelagat yang mencurigakan. Kecurigaan petugas terbukti ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua bilah celurit yang diduga kuat akan digunakan untuk melakukan aksi tawuran.

"Saat didekati, mereka (para pemuda) mencoba menghindar dan membuang sesuatu. Setelah diperiksa, ditemukan dua celurit yang diduga akan digunakan untuk tawuran," ungkap Kompol William Alexander, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk aksi kekerasan jalanan, termasuk tawuran. Ia menegaskan bahwa tawuran bukanlah budaya, melainkan tindakan kriminal yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat.

"Kami tidak akan beri toleransi terhadap aksi kekerasan jalanan. Tawuran bukan budaya, ini kejahatan. Apalagi membawa senjata tajam, itu pelanggaran serius," tegas Kombes Susatyo.

Adapun identitas tujuh pemuda yang diamankan adalah MT (15), GR (16), SRP (18), RS (18), AAM (18), AB (29), dan YF (23). Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa sebagian besar dari mereka masih berstatus pelajar, sementara sebagian lainnya putus sekolah. Selain senjata tajam, petugas juga mengamankan empat unit sepeda motor dan tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk melakukan koordinasi.

Saat ini, ketujuh pemuda tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Metro Menteng. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kombes Susatyo juga mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama di malam hari. Ia meminta agar anak-anak tidak dibiarkan keluar rumah jika tidak ada keperluan mendesak, serta mendorong mereka untuk mengikuti kegiatan-kegiatan positif yang dapat membangun masa depan.

"Kami minta para orang tua menjaga dan mendidik putra-putrinya. Jangan biarkan mereka keluar malam jika tidak ada keperluan mendesak. Dorong mereka untuk terlibat dalam kegiatan positif yang membangun masa depan," tuturnya.

Lebih lanjut, Kombes Susatyo mengingatkan bahwa tawuran hanya akan membawa kehancuran dan meminta masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya aksi-aksi serupa di masa mendatang. Pihaknya tidak akan ragu untuk menindak tegas pelaku tawuran demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.