MPR Tegaskan Legitimasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melalui Ketua Ahmad Muzani, baru-baru ini menegaskan status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia yang sah secara konstitusional. Penegasan ini muncul sebagai respons terhadap wacana yang berkembang terkait potensi pemakzulan Gibran.

Muzani menjelaskan bahwa penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029 telah dilakukan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keduanya memenangkan Pemilihan Presiden (Pilpres) yang berlangsung pada 14 Februari 2024, melalui proses yang sesuai dengan ketentuan konstitusi.

"Setelah melalui kampanye panjang, KPU menyatakan pasangan calon nomor urut 2 unggul dengan perolehan 58 persen suara. Kemenangan ini diraih dalam satu putaran, sehingga tidak ada putaran kedua," ujar Muzani usai menyerahkan trofi di Sirkuit Mandalika.

Keputusan KPU ini kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) setelah melalui serangkaian gugatan dari pihak lain. MK pada akhirnya memutuskan bahwa Prabowo-Gibran adalah pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2024-2029.

Muzani menekankan bahwa sejak pelantikan pada 20 Oktober 2024, Prabowo dan Gibran secara resmi menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Ia menegaskan kembali bahwa Gibran adalah Wakil Presiden yang sah menurut konstitusi.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, juga menanggapi isu pemakzulan Gibran. Paloh berpendapat bahwa usulan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, pemakzulan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat dilakukan jika terdapat skandal yang signifikan.

"Harus ada dasar yang jelas untuk pemakzulan, bukan hanya karena faktor suka atau tidak suka, atau hanya berdasarkan output kinerja," kata Paloh.

Ia menambahkan bahwa usulan pemakzulan tanpa dasar yang jelas hanya akan menimbulkan kegaduhan dan menciptakan masalah baru. Terlebih lagi, Pemilu 2024 baru saja selesai dilaksanakan dan Gibran telah terpilih sebagai Wakil Presiden.

Senada dengan Paloh, Muzani juga menekankan pentingnya menjaga konstitusi dan menghindari tindakan yang dapat memecah belah bangsa. Ia berharap semua pihak dapat menerima hasil Pemilu 2024 dan bersama-sama membangun Indonesia yang lebih baik.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan delapan tuntutan terkait kondisi terkini, salah satunya mengusulkan penggantian Wakil Presiden kepada MPR. Usulan ini didasarkan pada anggapan bahwa keputusan MK terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Surat pernyataan sikap itu ditandatangani oleh sejumlah purnawirawan jenderal, laksamana, marsekal, dan kolonel.

Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

  • MPR menegaskan Gibran Rakabuming Raka adalah Wakil Presiden RI yang sah secara konstitusional.
  • Penegasan ini merespons usulan pemakzulan Gibran.
  • KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
  • Keputusan KPU diperkuat oleh MK.
  • Pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden hanya bisa terjadi jika ada skandal.
  • Usulan pemakzulan tanpa dasar yang jelas hanya membuat gaduh.