Penyegelan PT BAP, Ketua GRIB Jaya Kalimantan Tengah Dipanggil Polda

Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kalteng terkait kasus penyegelan yang dilakukan terhadap PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di wilayah Kabupaten Barito Selatan.

"Benar, pemanggilan telah direncanakan pada Rabu, 14 Mei 2025," ujar Erlan, seorang sumber terpercaya, melalui pesan singkat pada Minggu, 11 Mei 2025. Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh pihak kepolisian terkait insiden tersebut.

Tindakan pemanggilan ini bertujuan untuk mengklarifikasi peran dan keterlibatan GRIB Jaya dalam aksi penyegelan yang telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Erlan menambahkan bahwa pemanggilan ini dilakukan dalam rangka proses penyidikan yang lebih mendalam.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Sandi Nugroho, menjelaskan bahwa pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Kepolisian yang digelar serentak sejak 1 Mei 2025 untuk menindak aksi premanisme. Operasi ini menyasar berbagai bentuk premanisme yang dianggap meresahkan masyarakat, mengganggu stabilitas keamanan, dan menghambat iklim investasi nasional.

"Sejumlah kasus menonjol telah berhasil diungkap selama operasi ini, salah satunya adalah pemanggilan Ketua GRIB Kalteng terkait penutupan PT BAP," ungkap Irjen Sandi dalam keterangan tertulis pada Jumat, 9 Mei 2025.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas aksi premanisme dalam segala bentuknya. "Kami tidak akan mentolerir aksi intimidatif, pemerasan, maupun kekerasan yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang mengatasnamakan organisasi masyarakat," tegasnya.

Operasi kepolisian ini merupakan respons terhadap maraknya aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan serta iklim investasi di tingkat nasional. Kepolisian berupaya untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi masyarakat dan dunia usaha dengan menindak tegas segala bentuk tindakan yang melanggar hukum.