Penerapan Harga Dasar Singkong di Lampung Mendapat Respons Positif dari Puluhan Industri
Penerapan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 mengenai harga dasar singkong menuai dukungan signifikan dari kalangan pelaku industri di Bumi Ruwa Jurai. Kebijakan yang menetapkan harga minimal singkong sebesar Rp 1.350 per kilogram dengan batasan potongan maksimal 30 persen ini, disambut baik oleh mayoritas perusahaan pengolahan singkong di wilayah tersebut.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung melalui Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong, memberikan apresiasi atas implementasi kebijakan tersebut. Ketua Pansus, Mikdar Ilyas, menyatakan bahwa instruksi gubernur ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam membela kepentingan petani singkong. Meskipun demikian, Mikdar juga menyoroti adanya beberapa perusahaan yang belum sepenuhnya mematuhi aturan ini, dan menegaskan akan segera melakukan evaluasi untuk memastikan kepatuhan menyeluruh.
"Kami memberikan apresiasi kepada lebih dari 30 perusahaan yang telah mengikuti harga dan potongan sesuai instruksi gubernur. Namun, masih ada beberapa yang belum, dan ini akan segera kita evaluasi," ujar Mikdar.
Dukungan serupa juga datang dari Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI) Lampung. Ketua PPTTI Lampung, Welly Soegiono, mengungkapkan bahwa seluruh anggota asosiasi sepakat untuk menjalankan instruksi gubernur. Welly meyakini bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus melindungi petani dari kerugian. Ia menambahkan, hampir seluruh anggota PPTTI telah mematuhi kebijakan tersebut, kecuali dua pabrik yang sedang menjalani overhaul.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan bahwa penetapan harga dasar singkong hanyalah salah satu bagian dari solusi komprehensif. Ia mendorong pemerintah pusat untuk segera memberlakukan larangan dan pembatasan (lartas) impor singkong beserta produk turunannya, seperti tapioka. Mikdar Ilyas menambahkan bahwa kewenangan lartas berada di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, bukan Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
"Kalau bicara harga di daerah, itu sudah selesai. Akan tetapi, sekarang bola ada di pemerintah pusat. Hal ini mendesak. (Pemerintah pusat) jangan tunggu ekonomi global membaik, lihat dulu ekonomi petani kita," tegasnya.
Mikdar juga menekankan bahwa petani singkong di Lampung, sebagai wilayah penghasil singkong terbesar di Indonesia, justru paling merasakan dampak negatif dari fluktuasi harga dan praktik potongan yang tidak adil. Ia mengingatkan bahwa jika tidak ada kebijakan nasional yang berpihak kepada petani, mereka dapat beralih ke komoditas lain, yang pada akhirnya akan merugikan industri pengolahan singkong.
"Kami mendorong pusat agar segera ambil keputusan. Ini bukan soal angka makroekonomi, tetapi juga keberlanjutan hidup petani singkong dan industri yang menyerap hasil mereka," ungkap Mikdar.
Berikut adalah daftar perusahaan yang telah mendukung Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025:
- SPM 1 Mesuji
- SPM 2 Lampung Tengah
- PT Muara Jaya Lampung Timur
- PT Sungai Bungur Indo Perkasa Lampung Timur
- Way Raman Lampung Timur
- Dharma Jaya Lampung Tengah
- Jaya Abadi Tapioka Lampung Utara
- Berjaya Tapioka Lampung Timur
- Berjaya Tapioka Tulang Bawang Barat
- Sinar Agro Semesta Tulang Bawang
- PT Tedco Agri Makmur Lampung Tengah
- BSL Tulang Bawang Barat
- PT Mitra Pati Mas Lampung Tengah
- PT BTS Mesuji
- Umas Jaya Agrotama 1
- Tapioka Bangun Jaya Lampung Tengah
- Tapioka Bangun Makmur Lampung Tengah
- CV Central Intan Tulang Bawang Barat
- CV Lautan Intan Lampung Timur
- PT Samudera Intan Tapioka Kotabumi Lampung Utara
- PT Surya Intan Tapioka Lampung Utara
- PT Hamparan Bumi Mas Abadi Lampung Tengah
- PT Sinar Agro Semesta Lampung Tengah
- CV Agri Starch Tulang Bawang Barat
- PT Mentari Prima J Abadi Tulang Bawang Barat
- CV Gunung Mas Putra Kencana 1 Lampung Tengah
- CV Gunung Mas Putra Kencana 2 Lampung Tengah
- CV Gunung Putra Kencana 3 Way Kanan
- PT Gunung Sugih Lampung Tengah
- PT TWBP Gunung Batin
- PT TWBP Tulang Bawang
- PT TWBP Kota Bumi
- PT TWBP Kalicinta
Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Lampung berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret untuk mendukung keberlanjutan industri singkong dan kesejahteraan petani di Lampung.