Laporan Terbaru Soroti Hambatan Perdagangan Indonesia di Kancah Global

Indonesia Terperosok dalam Indeks Hambatan Perdagangan Internasional

Indonesia menempati posisi yang kurang menggembirakan dalam peta perdagangan global. Sebuah laporan terbaru dari Tholos Foundation menempatkan Indonesia sebagai negara dengan hambatan perdagangan internasional yang signifikan. Dalam International Trade Barrier Index (TBI) 2025, Indonesia berada di urutan buncit, mengindikasikan tingkat keterbukaan perdagangan yang rendah dibandingkan negara lain.

Indeks TBI sendiri merupakan alat ukur yang membandingkan tingkat keterbukaan dan hambatan perdagangan antar negara. Metodologi ini mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari tarif dan regulasi hingga aspek logistik dan perlindungan hak kekayaan intelektual.

Negara-negara seperti Hong Kong, Singapura, Israel, Kanada, dan Jepang menduduki peringkat teratas sebagai negara dengan hambatan perdagangan terendah. Sementara itu, Indonesia bersama dengan Vietnam, Thailand, Venezuela, India, dan Rusia berada di bagian bawah daftar.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Peringkat Indonesia

Laporan Tholos Foundation menyoroti beberapa faktor yang berkontribusi pada peringkat rendah Indonesia. Pembatasan layanan dan tarif menjadi perhatian utama. Sebagai contoh, pembatasan impor produk elektronik tertentu, seperti iPhone 16, karena regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dianggap sebagai salah satu penghambat perdagangan.

Secara lebih rinci, TBI mengkategorikan hambatan perdagangan menjadi dua jenis: langsung dan tidak langsung.

  • Hambatan Langsung:
    • Tarif impor
    • Hambatan non-tarif (NTB), seperti kuota impor dan standar produk
    • Pembatasan layanan
  • Hambatan Tidak Langsung:
    • Kinerja logistik
    • Perlindungan hak cipta
    • Pembatasan perdagangan digital
    • Keanggotaan dalam perjanjian perdagangan bebas (FTA)

Dalam indeks ini, Indonesia memperoleh skor keseluruhan 5,84. Skor ini mencerminkan kinerja yang kurang memuaskan dalam aspek tarif (7,11) dan pembatasan layanan (8,15), menempatkan Indonesia pada peringkat 109 dan 122 dalam kategori tersebut. Meskipun demikian, Indonesia menunjukkan kinerja yang lebih baik dalam hambatan non-tarif (skor 2,1, peringkat 79) dan fasilitasi perdagangan (skor 6, peringkat 87).

Implikasi dan Tantangan ke Depan

Peringkat rendah Indonesia dalam TBI 2025 menggarisbawahi perlunya reformasi kebijakan perdagangan. Pemerintah perlu meninjau dan menyederhanakan regulasi yang menghambat impor dan ekspor, meningkatkan efisiensi logistik, dan memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual. Selain itu, partisipasi aktif dalam perjanjian perdagangan bebas (FTA) dapat membantu meningkatkan akses pasar dan mengurangi hambatan perdagangan.

Perbaikan dalam bidang-bidang ini akan membantu Indonesia meningkatkan daya saingnya di pasar global dan menarik investasi asing. Lebih penting lagi, hal ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.