Pengerahan TNI untuk Amankan Kejaksaan Diprotes Koalisi Sipil

Koalisi Masyarakat Sipil Pertanyakan Dasar Hukum Pengerahan TNI untuk Kejaksaan

Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan kritik terhadap kebijakan pengerahan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk pengamanan di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari). Koalisi ini menilai bahwa langkah tersebut melampaui batas kewenangan TNI dan berpotensi tumpang tindih dengan fungsi penegakan hukum yang seharusnya menjadi ranah institusi sipil.

Dalam keterangan tertulis yang dirilis pada hari Minggu, 11 Mei 2025, Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa fokus utama TNI seharusnya pada aspek pertahanan negara. Mereka berpendapat, keterlibatan TNI dalam pengamanan institusi penegak hukum seperti kejaksaan tidak memiliki justifikasi yang kuat, mengingat tidak adanya ancaman yang bersifat luar biasa yang memerlukan kehadiran militer. Koalisi juga menyoroti ketiadaan regulasi yang jelas mengenai perbantuan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), khususnya terkait pelaksanaan tugas perbantuan tersebut.

Koalisi ini terdiri dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang demokrasi dan hak asasi manusia, di antaranya Imparsial, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Amnesty International Indonesia, Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (ELSAM), Human Right Working Group (HRWG), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), dan SETARA Institute.

Menurut Koalisi, pengamanan yang memadai untuk institusi kejaksaan dapat dilakukan oleh satuan pengamanan internal (Satpam) tanpa perlu melibatkan personel TNI. Mereka juga mempertanyakan dasar hukum dari kerja sama antara TNI dan Kejaksaan dalam hal ini, dan menganggapnya bertentangan dengan Undang-Undang TNI.

"Kerangka kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjadi dasar pengerahan pasukan perbantuan kepada Kejaksaan. MoU tersebut secara nyata telah bertentangan dengan UU TNI itu sendiri," demikian pernyataan tegas dari Koalisi Masyarakat Sipil.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah mengeluarkan perintah melalui Telegram Panglima TNI No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025, yang menginstruksikan penguatan pengamanan terhadap Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia. Telegram tersebut memerintahkan pengerahan personel dan perlengkapan TNI untuk mendukung pengamanan tersebut.

Media mencoba mengkonfirmasi Telegram tersebut kepada Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi, namun belum mendapatkan respon.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar membenarkan adanya dukungan pengamanan dari TNI terhadap Kejaksaan di seluruh Indonesia. Ia menjelaskan bahwa pengamanan ini merupakan bentuk kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung dan saat ini masih dalam proses pelaksanaan di berbagai daerah.