TNI AD Klarifikasi Pengerahan Personel untuk Pengamanan Kejaksaan
TNI AD Buka Suara Terkait Penugasan Personel untuk Pengamanan Kejaksaan
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, memberikan penjelasan terkait penugasan personel TNI untuk membantu pengamanan di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Penjelasan ini muncul setelah adanya kritik dari berbagai pihak mengenai pengerahan personel TNI tersebut.
Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan bahwa perintah pengerahan personel yang tertuang dalam telegram Panglima TNI merupakan surat biasa yang mengatur kerjasama antara TNI dan Kejaksaan. Kerja sama ini bukan hal baru dan telah berjalan sebelumnya dalam bentuk hubungan antar satuan. Langkah ini juga disebut selaras dengan pembentukan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di Kejaksaan Agung.
"Dalam institusi TNI, termasuk TNI AD, terdapat berbagai klasifikasi surat yang dikeluarkan sesuai dengan isi dan peruntukannya. Surat yang ditanyakan rekan-rekan media tersebut tergolong Surat Biasa (SB)," ujar Brigjen TNI Wahyu, Minggu (11/5/2025).
Ia menambahkan, inti dari telegram tersebut adalah kelanjutan kerjasama pengamanan di lingkungan Kejaksaan yang telah berjalan sebelumnya. Pengamanan oleh personel TNI merupakan wujud dukungan terhadap struktur Jampidmil yang ada di Kejaksaan. Mengenai jumlah personel yang ditugaskan, Brigjen TNI Wahyu menjelaskan bahwa penempatan satu peleton untuk Kejati dan satu regu untuk Kejari hanyalah gambaran struktur yang disiapkan secara nominatif. Dalam pelaksanaannya, jumlah personel yang bertugas secara teknis akan disesuaikan dengan kebutuhan, biasanya dalam kelompok 2 hingga 3 orang.
Penjelasan Lebih Lanjut dan Tanggapan Kejaksaan
Brigjen TNI Wahyu menegaskan bahwa telegram tersebut bukan dikeluarkan dalam situasi khusus, melainkan bagian dari kerjasama pengamanan rutin dan preventif yang telah berjalan sebelumnya. Hal ini bertujuan untuk memperkuat keamanan di lingkungan Kejaksaan.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengeluarkan perintah penguatan pengamanan terhadap Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia melalui Telegram Panglima TNI No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Telegram tersebut memerintahkan pengerahan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, juga membenarkan adanya dukungan pengamanan dari TNI. Menurutnya, pengamanan ini merupakan bentuk kerjasama antara TNI dan Kejaksaan yang saat ini sedang dalam proses implementasi di seluruh Indonesia.
Kritik dari Masyarakat Sipil
Pengerahan TNI untuk pengamanan Kejaksaan ini menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Koalisi menilai perintah ini bertentangan dengan Konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI. Mereka berpendapat, penugasan TNI di ranah sipil, khususnya penegakan hukum, menguatkan adanya intervensi militer.
Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri dari berbagai LSM seperti Imparsial, YLBHI, KontraS, dan lainnya, mengingatkan bahwa tugas pokok TNI adalah pertahanan negara, bukan penegakan hukum. Mereka juga menyoroti belum adanya regulasi yang jelas mengenai perbantuan TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) terkait pelaksanaan tugas perbantuan tersebut.
Berikut poin-poin penting yang disampaikan dalam berita:
- TNI AD menjelaskan bahwa pengerahan personel untuk pengamanan Kejaksaan adalah bagian dari kerjasama yang telah lama berjalan.
- Telegram Panglima TNI merupakan surat biasa yang mengatur kerjasama tersebut.
- Jumlah personel yang ditugaskan akan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.
- Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik pengerahan TNI karena dianggap bertentangan dengan undang-undang dan mengintervensi ranah sipil.
- Kejaksaan Agung membenarkan adanya dukungan pengamanan dari TNI sebagai bentuk kerjasama antar lembaga.