Hakim Eko Aryanto, Pemberi Vonis Ringan Harvey Moeis, Kembali Dimutasi ke Papua Barat
Mahkamah Agung (MA) kembali melakukan rotasi terhadap hakim Eko Aryanto, yang sebelumnya menjadi sorotan publik karena vonis ringannya terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah. Pemindahan ini diumumkan hanya berselang kurang dari satu bulan setelah Eko dipindahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Keputusan mengenai mutasi Eko Aryanto tertuang dalam hasil rapat pimpinan MA yang digelar pada 9 Mei 2025. Juru Bicara MA, Yanto, membenarkan adanya rotasi terhadap 41 hakim di wilayah pengadilan tinggi, termasuk Eko Aryanto yang kini dimutasi ke Pengadilan Tinggi Papua Barat.
"Iya benar (mutasi 41 hakim)," ujar Yanto kepada wartawan pada Minggu (11/5/2025).
Nama Eko Aryanto mencuat ke publik pada akhir Desember 2024 lalu. Saat itu, ia menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi, dalam kasus korupsi timah yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara.
Berikut adalah poin-poin putusan vonis yang dibacakan hakim Eko Aryanto:
- Menyatakan Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
- Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan.
- Menghukum Harvey Moeis membayar uang pengganti senilai Rp 210 Miliar
Alasan di balik vonis ringan tersebut adalah pertimbangan hakim bahwa Harvey Moeis bersikap sopan selama persidangan, merupakan kepala keluarga dengan tanggungan, dan tidak memiliki catatan pelanggaran hukum sebelumnya. Hakim juga menerima pembelaan Harvey Moeis yang mengaku hanya membantu temannya, Direktur Utama PT RBT, Suparta, dan tidak terlibat dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan.
Namun, vonis ringan ini tidak diterima oleh jaksa penuntut umum, yang kemudian mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara.
Sebelumnya, pada 22 April 2025, MA telah melakukan perombakan besar-besaran dengan memindahkan 199 hakim di berbagai wilayah. Salah satunya adalah Eko Aryanto, yang dipindahkan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Namun, belum genap satu bulan berselang, Eko Aryanto kembali dimutasi, kali ini ke Pengadilan Tinggi Papua Barat.