Remaja Disabilitas Diduga Jadi Dalang Pembunuhan di Kubu Raya: Motif Pencurian Terungkap

Kubu Raya, Kalimantan Barat – Misteri di balik kematian Diah Rindani (37), yang ditemukan tewas di kediamannya di BTN Teluk Mulus, Sungai Raya, Kubu Raya, akhirnya menemui titik terang. Pihak kepolisian telah menetapkan MRN alias OB (16), seorang remaja penyandang disabilitas tuna rungu dan wicara, sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan tragis ini.

Terungkapnya identitas pelaku dan motif kejahatan ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik Polres Kubu Raya, yang melibatkan ahli audiologi dan speech-language pathologist (SLP) untuk membantu proses komunikasi dan pendalaman terhadap tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, diketahui bahwa motif pembunuhan didasari oleh aksi pencurian yang gagal. MRN diduga kepergok oleh korban saat sedang berusaha mengambil barang berharga di rumah Diah pada Rabu (7/5/2025) malam.

Menurut keterangan pihak kepolisian, MRN memasuki rumah korban melalui celah di jendela sekitar pukul 23.50 WIB. Ia kemudian menyelinap ke kamar Diah dengan niat mencuri. Namun, aksinya dipergoki oleh korban, yang kemudian berteriak histeris. Panik karena ketahuan, MRN yang membawa senjata tajam jenis badik, langsung menyerang Diah secara brutal. Ia menghujamkan badiknya berkali-kali ke wajah dan tubuh korban, menyebabkan luka parah yang merenggut nyawanya.

Teriakan Diah membangunkan ayahnya, Solikin, yang segera bergegas menuju kamar putrinya. Solikin sangat terkejut mendapati anaknya telah berlumuran darah. Solikin sempat melihat pelaku berdiri memegang badik berlumuran darah. Solikin berusaha melumpuhkan pelaku, namun justru menjadi korban serangan berikutnya. MRN menyerang Solikin hingga ia terjatuh dan mengalami luka-luka. Istri Solikin yang menyaksikan kejadian mengerikan tersebut berteriak histeris, menarik perhatian warga sekitar.

Warga yang berdatangan segera mengamankan MRN dan mengikatnya dengan tali rafia sebelum melaporkannya kepada pihak kepolisian. Diah dan Solikin segera dilarikan ke RS Kartika Husada untuk mendapatkan pertolongan medis. Sayangnya, nyawa Diah tidak dapat diselamatkan, sementara Solikin masih menjalani perawatan intensif akibat luka-luka yang dideritanya.

Saat ini, kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kubu Raya juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan MRN dalam penyalahgunaan narkotika. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap semua fakta terkait kasus ini.

Atas perbuatannya, MRN dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat (1), (2), dan (3) tentang pencurian dengan kekerasan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pasal tambahan yang akan dikenakan, tergantung pada perkembangan penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menekankan komitmen mereka untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan, dengan tetap mengedepankan keadilan bagi korban dan keluarganya.