Pengamanan Kejaksaan: TNI Tegaskan Pengerahan Personel Bukan Langkah Darurat
TNI Angkatan Darat (AD) memberikan klarifikasi terkait penempatan personelnya di lingkungan Kejaksaan di berbagai wilayah Indonesia. Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan bahwa tindakan ini bukanlah respons terhadap situasi genting, melainkan bagian dari kerjasama rutin yang telah lama terjalin antara TNI dan Kejaksaan.
Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menanggapi pertanyaan terkait surat telegram Panglima TNI yang menginstruksikan pengamanan di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari). Beliau menegaskan bahwa surat telegram tersebut merupakan surat biasa (SB), bukan dikeluarkan dalam kondisi khusus.
"Saya ingin menegaskan bahwa surat telegram ini bukan dikeluarkan karena adanya situasi khusus. Ini adalah bagian dari kerjasama pengamanan rutin dan bersifat preventif, yang sudah berjalan sebelumnya," jelas Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.
Menurut Kadispenad, esensi dari surat telegram tersebut berkaitan erat dengan kerjasama pengamanan di lingkungan Kejaksaan. Aktivitas pengamanan semacam ini bukan hal baru dan telah dilaksanakan sebelumnya dalam kerangka hubungan antarsatuan.
Lebih lanjut, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengungkapkan bahwa kedepannya, kerjasama pengamanan akan ditingkatkan secara institusional seiring dengan keberadaan struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di Kejaksaan. Kehadiran personel TNI diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap struktur tersebut dan diatur secara hierarkis.
Mengenai jumlah personel yang ditugaskan, yaitu 1 peleton untuk Kejati dan 1 regu untuk Kejari, Kadispenad menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan gambaran sesuai struktur yang telah disiapkan secara nominatif. Namun, dalam pelaksanaannya, jumlah personel yang bertugas akan disesuaikan dengan kebutuhan, biasanya dalam kelompok 2 hingga 3 orang atau sesuai keperluan.
"TNI AD berkomitmen untuk bekerja secara profesional dan proporsional, serta menjunjung tinggi supremasi hukum sebagai landasan dalam setiap tindakan dan kegiatan," tegas Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.
Sebelumnya, Panglima TNI Agus Subiyanto mengeluarkan perintah pengamanan terhadap Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia melalui Telegram Panglima TNI No TR/442/2025 tertanggal 6 Mei 2025. Telegram tersebut menginstruksikan pengerahan personel dan perlengkapan untuk mendukung pengamanan Kejati dan Kejari.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar membenarkan adanya pengamanan dari TNI untuk Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia. Beliau menjelaskan bahwa pengamanan ini merupakan bentuk kerjasama antara TNI dan Kejaksaan Agung.
"Ini adalah wujud dukungan TNI kepada Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya," pungkas Harli Siregar.