Guru Honorer Sumenep Dipanggil Dinas Pendidikan Terkait Pemecatan Kontroversial
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menjadwalkan pertemuan dengan Rasulullah, seorang guru honorer yang baru-baru ini diberhentikan dari tugasnya di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Torjek II, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean. Pemanggilan ini dilakukan menyusul kontroversi seputar pemecatan Rasul, yang telah mengabdi sebagai tenaga pengajar honorer sejak tahun 2020.
Rasul, yang menerima surat panggilan dengan nomor 800.1.6/1550/101.5/2025, menyatakan kekhawatirannya mengenai keabsahan surat tersebut dan meminta klarifikasi dari pihak Disdik Sumenep. Surat tersebut juga mencantumkan nama Modo Lelono, guru honorer lainnya. Pihak Disdik Sumenep bermaksud untuk meminta keterangan terkait dugaan keterlibatan Rasul dalam pengambilan foto rumah penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan pendampingan Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Irjen PKP) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait dugaan korupsi program BSPS.
Menurut keterangan Rasul, ini adalah kali pertama dirinya dipanggil oleh Disdik Sumenep sejak mulai bertugas sebagai guru honorer. Ia berharap pertemuan tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai alasan di balik pemecatannya. Rasul berencana untuk memberikan penjelasan rinci kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumenep terkait situasi yang dialaminya dan menjawab pertanyaan yang mungkin diajukan.
Sebelumnya, Disdik Sumenep telah mengumpulkan keterangan dari Kepala Sekolah dan menyatakan bahwa Rasul tidak memenuhi persyaratan sebagai guru honorer karena ijazah terakhirnya adalah Paket C, setara dengan SMA/sederajat. Akibatnya, namanya tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, yang mensyaratkan minimal gelar sarjana (S1) untuk guru honorer. Selain itu, pihak sekolah juga mengklaim bahwa perilaku Rasul kurang disukai oleh wali murid.
Kadisdik Sumenep, Agus Dwi Saputra, sebelumnya menyampaikan bahwa pemecatan tersebut didasari oleh tidak terpenuhinya persyaratan administrasi dan adanya keluhan dari wali murid. Namun, pada saat itu, Disdik Sumenep tidak menyebutkan keterkaitan pemecatan dengan aktivitas Rasul dalam memotret rumah penerima BSPS dan mendampingi tim sidak dari kementerian.
Berikut ini adalah poin-poin utama terkait kasus ini:
- Pemecatan: Rasulullah, guru honorer di SDN Torjek II, dipecat pada tanggal 3 Mei 2025.
- Alasan Pemanggilan: Disdik Sumenep memanggil Rasul untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatannya dalam kasus BSPS.
- Persyaratan Pendidikan: Ijazah Paket C milik Rasul tidak memenuhi syarat minimal S1 untuk terdaftar di Dapodik.
- Keluhan Wali Murid: Pihak sekolah mengklaim adanya keluhan dari wali murid terkait perilaku Rasul.
- Harapan Rasul: Rasul berharap dapat memberikan penjelasan yang komprehensif kepada Kadisdik Sumenep.
Kasus ini menyoroti isu kompleks terkait status dan persyaratan guru honorer di Indonesia, serta implikasi dari keterlibatan mereka dalam pengawasan program-program pemerintah.