Polisi Tangkap Satu Pelaku Vandalisme Bus di Tangerang: Motif Penolakan Mengamen Terungkap
Aparat kepolisian berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MA (18), yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam aksi perusakan sebuah bus Primajasa di Jalan Raya Serang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Penangkapan dilakukan di kediamannya yang berlokasi di Balaraja, Tangerang, Banten, pada hari Sabtu.
Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Kapolres Tangerang Kota, mengungkapkan bahwa insiden bermula ketika MA bersama rekannya, SA (22), berupaya mencari nafkah dengan mengamen di dalam bus. Namun, upaya mereka dihalangi oleh sopir bus, D.S. (32), yang berpegang pada aturan perusahaan yang melarang aktivitas mengamen di dalam armada.
"Kedua pelaku ini berniat untuk mengamen di dalam bus, namun tidak diperbolehkan oleh sopir sesuai dengan aturan yang berlaku. Penolakan ini memicu konflik yang berujung pada tindakan anarkis," jelas Baktiar.
Merasa tidak terima dengan penolakan tersebut, MA dan SA kemudian melakukan perusakan terhadap bus. Aksi vandalisme itu mencapai puncaknya ketika bus berhenti di lampu merah di Jalan Baru Pemda Tigaraksa. Di sana, kedua pelaku menghadang bus dan memukul kaca jendela dengan menggunakan gitar dan pipa besi, menyebabkan kerusakan signifikan.
"Saat bus berhenti di lampu merah, kedua pengamen tersebut menghadang dan memukul kaca bus dengan gitar dan pipa besi, menyebabkan kaca bus sebelah kiri pecah. Setelah melakukan perusakan, kedua pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian," imbuh Baktiar.
Dari hasil penyidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga batang besi, sebuah gitar, dan sebuah ponsel milik korban.
Atas perbuatannya tersebut, MA terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ia dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 335 ayat (1) tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan, dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap SA, rekan MA yang turut terlibat dalam aksi perusakan tersebut.
Kasus ini mencuat ke publik setelah video aksi perusakan bus oleh kedua pelaku viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat kedua pelaku memukul kaca bus sambil melontarkan kata-kata kasar dan berupaya memaksa masuk ke dalam bus.
Komisaris Arif N. Yusuf, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat Tangerang untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui keberadaan SA yang saat ini masih buron.
Berikut adalah rangkuman dari peristiwa tersebut:
- Kejadian: Perusakan bus Primajasa di Tigaraksa, Tangerang.
- Pelaku: MA (18) (tertangkap) dan SA (22) (buron).
- Motif: Penolakan sopir bus terhadap aksi mengamen.
- Modus: Memukul kaca bus dengan gitar dan pipa besi.
- Barang bukti: Tiga batang besi, sebuah gitar, dan sebuah ponsel.
- Ancaman hukuman: Maksimal 12 tahun penjara.
- Pasal yang dilanggar: Pasal 170 KUHP, Pasal 335 ayat (1) KUHP, dan Pasal 352 KUHP.
Pihak kepolisian terus berupaya untuk menangkap SA dan memastikan proses hukum berjalan dengan lancar dan profesional.