Upaya Konservasi: Dua Elang Jawa Dikembalikan ke Habitat Alami di Kawah Kamojang

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, secara resmi melepasliarkan dua individu Elang Jawa ( Nisaetus bartelsi ) ke habitat alaminya di Taman Wisata Alam Kawah Kamojang, Jawa Barat pada hari Minggu, 11 Mei 2025. Inisiatif ini merupakan bagian integral dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian satwa liar endemik dan memelihara keseimbangan ekosistem hutan.

Kedua Elang Jawa tersebut, masing-masing bernama Emilia dan Biantara, telah melalui proses rehabilitasi yang komprehensif sebelum dilepasliarkan. Emilia, seekor elang betina, sebelumnya dirawat di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) Bogor, yang berada di bawah naungan Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Selama 11 bulan, Emilia menjalani serangkaian program rehabilitasi intensif untuk mengembalikan kemampuan berburu dan adaptasinya terhadap lingkungan liar.

Sementara itu, Biantara, seekor elang jantan yang lahir di PSSEJ, menghabiskan waktu lebih lama, yaitu 24 bulan, dalam proses rehabilitasi. Program ini dirancang untuk memastikan bahwa Biantara memiliki keterampilan dan insting yang diperlukan untuk bertahan hidup di alam bebas.

Raja Juli Antoni menekankan pentingnya upaya pelepasliaran ini dalam menjaga kelestarian Elang Jawa sebagai spesies yang terancam punah. Ia juga menyoroti peran krusial pelestarian populasi Elang Jawa dalam menjaga keberlanjutan ekosistem hutan secara keseluruhan. Menurut data dari Badan Konservasi Dunia (IUCN), Elang Jawa masuk dalam daftar merah dengan status "terancam punah" ( endangered ). Populasi Elang Jawa terus mengalami penurunan yang signifikan dari 425 pasang pada tahun 2005 menjadi hanya 188 pasang pada tahun 2018. Spesies ini hanya ditemukan di Pulau Jawa dan Bali, dan menghadapi ancaman serius seperti perburuan liar, hilangnya habitat alami, dan tingkat reproduksi yang rendah.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Kehutanan juga menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk tidak memelihara Elang Jawa atau satwa liar dilindungi lainnya. Ia mengimbau agar warga yang masih memelihara satwa dilindungi untuk menyerahkannya kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat. BKSDA akan melakukan proses rehabilitasi yang diperlukan sebelum satwa tersebut dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.

Sebelum acara pelepasliaran, Raja Juli Antoni beserta jajaran Direktur Jenderal terkait melakukan kunjungan ke Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK) di Garut. Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau langsung kondisi elang-elang yang sedang menjalani proses rehabilitasi. Beberapa elang yang berada di PKEK sebelumnya dipelihara oleh masyarakat dan kehilangan sifat liarnya, sementara yang lain mengalami luka-luka seperti patah sayap.

Menteri Kehutanan menyatakan keprihatinannya atas kondisi elang-elang yang terluka dan mengapresiasi masyarakat yang secara sukarela menyerahkan peliharaan elangnya ke PKEK. Ia menjelaskan bahwa seluruh elang yang direhabilitasi di PKEK mendapatkan perawatan kesehatan yang komprehensif dari dokter hewan. Selain itu, mereka juga dilatih untuk mengembalikan insting berburu dan kemampuan bertahan hidup di alam liar. Setelah dinyatakan sehat dan siap, elang-elang tersebut akan dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.

Berikut adalah poin-poin penting yang disampaikan:

  • Pelepasliaran dua Elang Jawa (Emilia dan Biantara) di TWA Kawah Kamojang.
  • Elang Jawa berstatus terancam punah menurut IUCN.
  • Imbauan untuk tidak memelihara satwa liar dilindungi.
  • Peninjauan PKEK di Garut dan proses rehabilitasi elang.