Pengamen Brutal Ditangkap Usai Rusak Bus Primajasa di Tangerang
Aparat kepolisian berhasil meringkus MA (18), seorang pelaku utama dalam kasus perusakan bus Primajasa yang terjadi di Jalan Raya Serang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku yang berlokasi di Balaraja, Tangerang, Banten, pada hari Sabtu (10/5/2025).
Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Kapolres Tangerang Kota, menjelaskan bahwa MA ditangkap setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif. "Setelah penyelidikan, MA yang menjadi pelaku utama ditangkap pada Sabtu, 10 Mei 2025, di rumahnya di Balaraja," ujar Baktiar dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (11/5/2025).
Kronologi kejadian bermula ketika MA bersama rekannya, SA (22), berencana untuk mengamen di dalam bus Primajasa. Namun, niat mereka ditolak oleh sopir bus, DS (32), karena tidak sesuai dengan aturan perusahaan. Penolakan ini memicu kemarahan kedua pelaku.
"Di perjalanan, tepatnya dua pengamen yang hendak masuk ke dalam bus tidak diperbolehkan sesuai aturan perusahaan. Konflik pun terjadi, dan pengamen tersebut mengancam," ungkap Baktiar.
Akibatnya, kedua pelaku melakukan tindakan anarkis dengan merusak kaca bus di lampu lalu lintas Jalan Baru Pemda Tigaraksa. Setelah melakukan perusakan, mereka melarikan diri dari lokasi kejadian.
"Ketika bus berhenti di lampu merah di TL Jalan Baru Pemda Tigaraksa, kedua pengamen tersebut menghadang dan memukul kaca bus dengan gitar dan pipa besi, menyebabkan kaca bus sebelah kiri pecah. Pelaku kemudian melarikan diri setelah kejadian," terang Baktiar.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 3 batang besi, 1 unit gitar, dan 1 unit ponsel milik korban.
Atas perbuatannya, MA terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ia akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 335 ayat (1) tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan, dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap SA, rekan MA yang turut terlibat dalam aksi perusakan tersebut.
Sebelumnya, video yang memperlihatkan aksi perusakan bus Primajasa di Jalan Raya Serang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat dua pria memaki-maki ke arah bus dan memukul kaca kendaraan dengan menggunakan tongkat. Mereka bahkan mencoba membuka pintu bus dan menyerang penumpang di dalamnya.
Menanggapi kejadian ini, Polresta Tangerang langsung melakukan penyelidikan. "Kami langsung turun ke lokasi untuk memastikan situasi dan mengumpulkan informasi awal terkait kejadian ini," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Komisaris Arif N. Yusuf.
Barang Bukti yang Disita:
- 3 batang besi
- 1 unit gitar
- 1 ponsel milik korban
Pasal yang Dilanggar:
- Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama
- Pasal 335 ayat (1) tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan
- Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan