Polisi Ringkus Pengamen Terlibat Perusakan Bus Primajasa, Satu Pelaku Buron
Aparat kepolisian dari Polresta Tangerang berhasil membekuk seorang pengamen berinisial MA (18) yang diduga kuat terlibat dalam aksi perusakan bus Primajasa dengan rute Kampung Rambutan–Balaraja. Penangkapan MA dilakukan di kediamannya di wilayah Balaraja.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, penangkapan MA didasarkan pada bukti video yang merekam aksi perusakan bus tersebut. Peristiwa perusakan itu sendiri terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025, di sekitar Lampu Merah Jalan Baru Pemda Tigaraksa.
"Berdasarkan bukti video saat perusakan bus, MA ditangkap di rumahnya di Balaraja," ujar Kompol Arief.
Dalam penangkapan tersebut, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan oleh pelaku saat melancarkan aksinya. Barang bukti tersebut meliputi:
- Tiga batang besi
- Satu buah gitar
- Satu unit handphone
Lebih lanjut, Kompol Arief menjelaskan bahwa aksi perusakan tersebut dilakukan oleh dua orang pengamen, yaitu MA dan seorang lainnya yang diketahui berinisial SA (22). Saat ini, SA masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Pelaku lainnya yang berinisial SA masih dalam pengejaran," kata Arief.
Kedua pelaku terancam dijerat dengan sejumlah pasal KUHP, antara lain Pasal 170 tentang kekerasan secara bersama-sama, Pasal 335 ayat (1) tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan, serta Pasal 352 tentang penganiayaan ringan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kompol Arief mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan SA untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian melalui hotline 08111230110. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, terutama premanisme yang meresahkan masyarakat. Polresta Tangerang berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan aksi perusakan bus Primajasa viral di media sosial. Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @dedibalaraja04 dan memperlihatkan sejumlah orang memukuli bagian depan bus dengan menggunakan batang besi. Dalam video tersebut, juga terdengar suara umpatan dari perekam.
Menurut keterangan dalam video tersebut, kejadian bermula ketika dua orang pengamen berusaha naik ke dalam bus yang sudah penuh. Kondektur bus melarang kedua pengamen tersebut naik karena aturan perusahaan melarang penambahan penumpang dalam kondisi bus sudah penuh.
"Bis saya penuh tiba-tiba ada dua orang pengamen mereka minta naik tapi dari pihak kondektur tidak boleh naik karena memang sudah aturan perusahaan seperti itu," tulis akun @dedibalaraja04.