CFD Margonda: Pemkot Depok Atur Tata Letak Pedagang untuk Kenyamanan Bersama

Pemerintah Kota Depok memberikan lampu hijau bagi para pedagang untuk menjajakan dagangannya di area Car Free Day (CFD) Jalan Margonda Raya. Kebijakan ini diambil dengan catatan utama, yakni para pedagang tidak boleh mengganggu aktivitas pejalan kaki dan warga yang ingin berolahraga.

Wali Kota Depok, Supian Suri, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengevaluasi keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di area CFD. Pemerintah kota tidak ingin menutup kesempatan bagi masyarakat untuk mencari nafkah melalui kegiatan berdagang di CFD. Namun, ia menekankan pentingnya pemahaman bersama agar aktivitas berjualan tidak menghambat fungsi utama CFD sebagai ruang publik untuk berolahraga dan bersantai.

"Ke depan prinsipnya kami tidak menutup orang untuk berjualan, atau mencari nafkah melalui berdagang dengan kegiatan CFD ini. Tapi saya minta pemahamannya bahwa tidak mengganggu jalur, yang memang digunakan untuk masyarakat berolahraga," ujar Supian Suri.

Untuk menunjang aktivitas perdagangan yang tertib dan teratur, Pemkot Depok telah menyiapkan beberapa titik strategis di sekitar Balaikota Depok sebagai lokasi berjualan. Selain itu, Supian Suri juga mengimbau agar para pedagang dapat berkoordinasi dengan pemilik ruko di sepanjang Jalan Margonda Raya untuk memanfaatkan lahan parkir atau area depan ruko sebagai tempat berjualan selama kegiatan CFD berlangsung.

"Ada spot-spot atau titik-titik yang memang sebetulnya ada ruko, yang bisa agak mundur sedikit sebetulnya, dimungkinkan untuk bisa tetap berjualan di titik-titik itu. Masih banyak space-space, toko-toko, Silahkan berkoordinasi dengan Para pemilik toko untuk bisa berjualan dari jam 06.00-09.00 WIB," kata Supian.

Supian Suri menegaskan bahwa prinsip utama yang harus dipegang teguh adalah tidak menggunakan pedestrian jalan dan tidak mengganggu aktivitas olahraga masyarakat.

Pada pelaksanaan CFD, terlihat masih banyak PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Margonda Raya. Beberapa di antaranya bahkan berjualan di atas trotoar, sehingga menghalangi pejalan kaki. Kondisi ini menjadi perhatian utama bagi Pemkot Depok untuk segera ditertibkan.

Sebagai solusi, Pemkot Depok telah menyediakan lokasi berjualan di Balaikota Depok, yang berdampingan dengan Taman Depok Open Space, serta di jalan akses menuju Stasiun Depok Baru. Namun, luas area yang disediakan di kedua titik tersebut tampaknya belum mampu menampung seluruh pedagang, sehingga sebagian pedagang tetap memilih untuk berjualan di pinggir trotoar.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait pengaturan pedagang di CFD Margonda:

  • Evaluasi PKL: Pemkot Depok terus mengevaluasi keberadaan PKL di area CFD.
  • Tidak Menutup Kesempatan: Pemkot Depok tidak melarang masyarakat berjualan di CFD.
  • Tidak Mengganggu: Pedagang tidak boleh mengganggu pejalan kaki dan aktivitas olahraga.
  • Titik Berjualan: Pemkot Depok menyiapkan titik berjualan di sekitar Balaikota Depok dan jalan akses Stasiun Depok Baru.
  • Koordinasi dengan Pemilik Ruko: Pedagang dapat berkoordinasi dengan pemilik ruko untuk memanfaatkan lahan.
  • Pedestrian: Pedagang dilarang menggunakan pedestrian jalan.

Pemkot Depok akan terus berupaya mencari solusi terbaik agar kegiatan CFD dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat, baik pedagang maupun pengunjung.