Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Jadi Angin Segar Bagi Industri Manufaktur Nasional di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
markdown Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengambil langkah strategis untuk memperkuat sektor manufaktur dalam negeri di tengah gempuran ketidakpastian ekonomi global yang melanda berbagai negara, termasuk Indonesia. Upaya ini diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah. Regulasi ini menjadi landasan penting dalam memberikan perlindungan dan dukungan bagi ekosistem industri nasional.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menekankan bahwa membangun industri manufaktur yang kokoh membutuhkan proses panjang dan melibatkan berbagai aspek kompleks, termasuk ekosistem yang terintegrasi dan rantai pasok yang efisien. Menurutnya, menghancurkan industri jauh lebih mudah daripada membangunnya. Oleh karena itu, kehadiran Perpres Nomor 46 Tahun 2025 menjadi krusial untuk menjaga keberlangsungan dan daya saing sektor industri dalam negeri.
Perpres Nomor 46 Tahun 2025 membawa angin segar dengan berbagai langkah progresif yang tidak ditemukan dalam regulasi sebelumnya, yaitu Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang PBJ Pemerintah. Salah satu poin penting dalam Perpres ini adalah Pasal 66 ayat (2B), yang secara tegas memberikan afirmasi terhadap penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pasal ini memberikan kesempatan yang lebih besar bagi industri dalam negeri untuk berpartisipasi dalam pengadaan pemerintah, sehingga mendorong pertumbuhan dan kemandirian industri nasional.
"Pasal ini adalah pasal afirmatif dan progresif yang sebetulnya memberikan kesempatan lebih besar bagi industri dalam negeri untuk bisa berpartisipasi dalam government procurement," tegas Menperin.
Komitmen pemerintah terhadap industri nasional juga tercermin dalam pemberian ruang partisipasi yang lebih besar dalam pengadaan pemerintah, termasuk di tingkat daerah. Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo yang meminta agar kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) direlaksasi dan diubah menjadi insentif.
Kemenperin juga tengah berupaya mereformasi kebijakan TKDN, terutama dalam hal tata cara perhitungan TKDN agar lebih sederhana, cepat, dan terjangkau. Tujuannya adalah untuk meningkatkan jumlah produk industri dalam negeri yang memiliki sertifikat TKDN dan dapat dibeli oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.
Reformasi kebijakan TKDN sebenarnya telah dimulai jauh sebelum kebijakan tarif impor oleh negara lain. Pembahasan reformasi tata cara perhitungan TKDN telah dimulai sejak jauh hari. Reformasi kebijakan TKDN tidak didasarkan pada tekanan akibat kebijakan tarif dari negara lain atau perang dagang global, tetapi berdasarkan kebutuhan mendesak dari industri dalam negeri.
"Kami senantiasa mengikuti kebijakan dan arahan Presiden Prabowo dalam membangun industri manufaktur Indonesia ke depan," ujar Agus.
Kemenperin memiliki visi untuk membuka peluang sebesar-besarnya bagi penciptaan usaha baru dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif. Reformasi TKDN yang tengah dilakukan mencakup formulasi penghitungan komponen dalam negeri yang lebih berkeadilan serta penyederhanaan proses bisnis dalam penerbitan Sertifikat TKDN. Rumusan kebijakan reformasi TKDN telah melalui uji publik dan saat ini sedang dalam tahap finalisasi.
Menperin berharap reformasi TKDN ke depan dapat meningkatkan minat usaha dan investasi di Indonesia, serta meningkatkan kontribusi sektor manufaktur pada perekonomian nasional.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan dari upaya reformasi TKDN:
- Penyederhanaan Proses: Proses penerbitan Sertifikat TKDN akan disederhanakan untuk mengurangi biaya dan waktu yang dibutuhkan.
- Formulasi yang Berkeadilan: Formulasi penghitungan komponen dalam negeri akan direvisi untuk memastikan keadilan dan transparansi.
- Uji Publik: Kebijakan reformasi TKDN telah melalui uji publik untuk memastikan partisipasi dan masukan dari berbagai pihak.
- Fokus pada Kebutuhan Industri: Reformasi TKDN didasarkan pada kebutuhan mendesak dari industri dalam negeri.