Aksi Tipu Daya Berujung Perampasan Motor di Cipinang: Dua 'Debt Collector' Gadungan Diciduk Polisi

Aparat kepolisian berhasil membekuk dua pria yang diduga kuat melakukan serangkaian penipuan yang berujung pada perampasan sepeda motor di kawasan Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur. Kedua pelaku yang diketahui berinisial S dan R, menggunakan modus operandi yang cukup licik untuk menjerat korbannya.

Kejadian bermula ketika korban sedang melintas di Jalan Laksamana Malahayati pada Sabtu, 8 Februari 2025. Tiba-tiba, korban dihentikan oleh kedua pelaku yang mengaku sebagai petugas dari perusahaan pembiayaan (leasing). Mereka menuduh korban memiliki tunggakan cicilan motor yang belum dibayarkan. Korban yang tidak menaruh curiga, lantas mengikuti arahan pelaku yang mengatakan akan membawa korban ke kantor leasing untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Namun, alih-alih dibawa ke kantor leasing yang sebenarnya, korban justru dibawa ke lokasi yang tidak jelas. Di tengah perjalanan, salah seorang pelaku dengan sengaja menjatuhkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu. Ketika korban berusaha memungut STNK tersebut, para pelaku dengan sigap melarikan diri membawa sepeda motor korban, beserta kunci, STNK asli, dan telepon genggam milik korban.

Tim Resmob Polda Metro Jaya bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku di lokasi yang berbeda. Pelaku S ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Halim Perdana Kusuma pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 04.10 WIB. Sementara itu, pelaku R berhasil diamankan satu jam kemudian di kawasan perusahaan di Jatinegara Kaum.

Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Sub Direktorat 3 Tahbang Resmob Polda Metro Jaya. Mereka akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap orang yang tidak dikenal, terutama yang mengaku sebagai debt collector. Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dan menyerahkan kendaraan kepada siapapun tanpa adanya surat resmi atau pemberitahuan tertulis dari pihak leasing yang sah.

Penangkapan kedua pelaku ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025 yang digelar oleh Polda Metro Jaya untuk memberantas premanisme dan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.