Pengendara Land Rover Tindak Tegas Pelanggar Lalu Lintas di Denpasar
Aksi seorang pengemudi Land Rover Defender menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat ia dengan berani menertibkan sejumlah kendaraan yang melawan arah di ruas jalan Simpang Cokroaminoto hingga Simpang Pidada, Denpasar, Bali, pada Sabtu, 10 Mei 2025.
Kondisi lalu lintas yang padat merayap akibat banyaknya pengendara yang nekat menerobos jalur berlawanan arah, menjadi pemicu tindakan sigap pengemudi Land Rover tersebut. Meskipun pihak kepolisian telah berupaya memasang pembatas jalan (barrier), pelanggaran marka jalan masih marak terjadi. Dalam rekaman video yang diunggah oleh akun Instagram @bro_mintang, nampak jelas bagaimana kendaraan roda empat dan roda dua saling berebut jalur, menghambat kelancaran arus lalu lintas dari arah yang seharusnya.
Pengemudi Land Rover, yang juga merekam kejadian tersebut, mengambil inisiatif untuk mendorong mobil-mobil yang melawan arah secara perlahan namun pasti, agar kembali ke jalur yang benar. Manuver ini tidak terhindarkan menyebabkan gesekan antara kendaraan pelanggar dengan kendaraan lain yang melaju sesuai aturan. Rombongan sepeda motor yang turut melanggar pun terpaksa masuk kembali ke jalur yang benar akibat tindakan tegas tersebut.
"10 Mei 2025 masih banyak yang melanggar marka jalan padahal sudah dipasang barier," tulis keterangan dalam unggahan video tersebut, yang mencerminkan kekecewaan atas kurangnya kesadaran pengguna jalan.
Insiden ini menyoroti bahwa upaya preventif yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Denpasar dengan memasang barrier belum sepenuhnya efektif dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas. Rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas menjadi faktor utama penyebab permasalahan ini.
Sebelumnya, pada Jumat, 9 Mei 2025, Satlantas Polresta Denpasar telah memasang barrier di kawasan rawan pelanggaran tersebut dengan tujuan mengurangi kepadatan lalu lintas dan mencegah terjadinya kecelakaan. Pemasangan barrier diharapkan dapat berfungsi sebagai pengingat fisik bagi pengguna jalan untuk tetap berada di jalur yang benar sesuai dengan marka yang telah ditetapkan.
Kasat Lantas Polresta Denpasar, AKP Yusuf Dwi Admodjo, dalam pernyataannya menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas. Beliau menekankan bahwa keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama.
Ironisnya, belum genap 24 jam setelah pemasangan barrier, pelanggaran lalu lintas masih saja terjadi.