Sertifikasi Lahan Eks-Pendudukan Jepang di Parangtritis Tuntas, Masyarakat Sambut Gembira
Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta, menjadi saksi sejarah saat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menuntaskan penyerahan 811 sertifikat tanah kepada 680 warga Parangtritis. Penyerahan ini merupakan puncak dari program Konsolidasi Tanah yang bertujuan untuk menata kembali lahan yang dulunya dikenal sebagai "tanah tutupan Jepang".
Lahan yang memiliki nilai historis ini, pada masa pendudukan Jepang antara tahun 1943 hingga 1945, sempat dirampas untuk kepentingan pertahanan. Kini, setelah melalui proses panjang, lahan tersebut kembali ke tangan masyarakat dan telah bersertifikat.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam sambutannya menekankan pentingnya pemanfaatan tanah secara produktif dan bertanggung jawab. Ia berpesan agar sertifikat yang telah diterima dapat menjadi modal untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga, bukan malah dijual dengan harga murah.
"Dengan sertifikat ini, Bapak Ibu sudah memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Manfaatkan sebaik mungkin untuk usaha, untuk membangun kehidupan yang lebih baik. Tapi ingat, jangan sampai tergoda untuk menjualnya dengan harga yang tidak pantas. Jaga baik-baik aset ini," ujar Nusron.
Total luas lahan yang disertifikasi mencapai 703.844 meter persegi, tersebar di tujuh dusun di wilayah Parangtritis, yaitu Sono, Duwuran, Kretek, Grogol VII, Grogol VIII, Grogol IX, dan Grogol X. Penataan lahan ini mencakup berbagai peruntukan, mulai dari lahan pertanian, permukiman, hingga fasilitas sosial dan umum.
Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Dirjen PTPP), Embun Sari, menambahkan bahwa keberhasilan program Konsolidasi Tanah ini tidak lepas dari dukungan dan kerja sama yang baik dari berbagai pihak, terutama Pemerintah Daerah. Penyerahan sertifikat yang dilaksanakan di Kantor Lurah Parangtritis ini menjadi simbol sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mewujudkan kepastian hukum pertanahan.
Penataan lahan yang komprehensif ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan ekonomi dan sosial masyarakat Parangtritis. Dengan kepastian hukum atas tanah, masyarakat dapat lebih tenang dalam berinvestasi, mengembangkan usaha, dan meningkatkan kualitas hidupnya.