Komisi III DPR Beri Jaminan untuk Mahasiswi ITB Tersangka Kasus Meme
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan jaminan resmi kepada pihak kepolisian terkait status mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang menjadi tersangka dalam kasus pembuatan dan penyebaran meme yang melibatkan Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto. Jaminan ini disampaikan dalam bentuk Surat Jaminan Penangguhan Penahanan yang ditujukan kepada Mabes Polri.
Surat jaminan tersebut berisi pernyataan tegas dari Habiburokhman yang menjamin bahwa SSS tidak akan melarikan diri selama proses hukum berjalan. Lebih lanjut, Habiburokhman juga menjamin bahwa mahasiswi tersebut tidak akan melakukan tindakan-tindakan yang dapat menghambat proses penyidikan, seperti merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan yang menjadi dasar dakwaan, serta menghalangi jalannya penyidikan dan penuntutan di pengadilan.
Kasus ini bermula dari unggahan meme oleh SSS yang menampilkan gambar Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto. Meme tersebut kemudian berujung pada penetapan status tersangka terhadap SSS dengan jeratan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 dan/atau Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Pihak ITB sendiri telah memberikan konfirmasi mengenai kasus yang menimpa mahasiswinya. ITB menyatakan telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada SSS.
Berikut adalah poin-poin yang dijamin oleh Habiburokhman:
- Tidak akan melarikan diri
- Tidak akan merusak barang bukti
- Tidak akan mengulangi tindak pidana
- Tidak akan menghalangi jalannya penyidikan maupun penuntutan di pengadilan