Polemik Sewa Kain di Gunung Lawu Berakhir: Jalur Pendakian Lama Kembali Dibuka, Izin LMDH Dicabut
Polemik terkait biaya sewa kain sebesar Rp 5.000 di jalur pendakian Gunung Lawu via Candi Cetho akhirnya menemukan titik terang. Keluhan dari para pendaki mengenai praktik ini, yang dianggap memberatkan karena jalur lama pendakian ditutup, mendorong Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Karanganyar untuk melakukan mediasi.
Mediasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Perhutani, Muspika Jenawi, dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wono Tirto, menghasilkan keputusan penting. Jalur pendakian lama Gunung Lawu, yang sebelumnya ditutup dan dialihkan ke jalur baru yang melewati area yang dianggap sakral, kini telah dibuka kembali untuk umum. Hal ini memberikan alternatif bagi para pendaki dan menghilangkan keharusan untuk melewati pos persewaan kain.
Selain itu, Perhutani sebagai pemilik kawasan Gunung Lawu juga telah mencabut izin kerjasama dengan LMDH Wono Tirto sejak 10 Juli 2024. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap polemik yang berkembang dan untuk memastikan pengelolaan kawasan wisata yang lebih transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihak Perhutani menegaskan bahwa segala aktivitas wisata yang masih dilakukan oleh LMDH Wono Tirto akan dihentikan.
Ketua LMDH Wono Tirto, Jayadi, sebelumnya mengklaim bahwa pungutan biaya sewa kain tersebut bukanlah pungutan liar (pungli), melainkan sumbangan sukarela untuk operasional dan perawatan jalur pendakian. Ia bersikukuh mengenai pentingnya penggunaan kain untuk menghormati kesakralan area Pamongkasan, meskipun ia menyatakan siap menghentikan operasional persewaan kain setelah mediasi.
Kepala Disparpora Kabupaten Karanganyar, Hari Purnomo, mengkonfirmasi bahwa operasional persewaan kain telah dihentikan dan tidak ada lagi petugas yang berjaga di pos tersebut. Dengan dibukanya kembali jalur pendakian lama dan dicabutnya izin kerjasama dengan LMDH Wono Tirto, diharapkan polemik terkait sewa kain di Gunung Lawu dapat diakhiri dan kegiatan pendakian dapat berjalan dengan lebih nyaman dan teratur.
Berikut point penting dalam berita :
- Jalur pendakian lama Gunung Lawu via Candi Cetho telah dibuka kembali.
- Operasional persewaan kain telah dihentikan.
- Izin kerjasama Perhutani dengan LMDH Wono Tirto telah dicabut.
- LMDH Wono Tirto mengklaim pungutan biaya sewa kain sebagai sumbangan sukarela.
- Disparpora Kabupaten Karanganyar memastikan tidak ada lagi petugas yang berjaga di pos persewaan kain.