Kasus Mbah Tupon: Menteri ATR/BPN Duga Adanya Tindak Penipuan, Bukan Praktik Mafia Tanah
Kasus sengketa tanah yang dialami Mbah Tupon, seorang lansia di Bantul, Yogyakarta, memasuki babak baru. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan tanggapannya terkait kasus tersebut. Nusron berpendapat bahwa kasus yang menimpa Mbah Tupon lebih mengarah pada tindak penipuan biasa, dan belum dapat dikategorikan sebagai praktik mafia tanah.
Nusron Wahid menjelaskan karakteristik kasus mafia tanah yang umumnya melibatkan lahan yang luasnya mencapai ratusan hektare, pemalsuan dokumen tanah secara sistematis, dan kerugian yang mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah. Ia menekankan bahwa kasus Mbah Tupon, dengan nilai ekonomi yang relatif kecil dan tanpa indikasi adanya sindikasi yang terstruktur, berbeda dengan karakteristik tersebut. Pernyataan ini disampaikan kepada awak media di Kretek, Bantul, pada Sabtu (10/5/2025).
Lebih lanjut, Nusron Wahid menyoroti perbedaan antara kasus Mbah Tupon dengan praktik mafia tanah yang melibatkan jaringan terorganisir. Dalam kasus Mbah Tupon, pelaku diduga bertindak secara perorangan. Ia juga menambahkan bahwa dari pemeriksaan internal BPN, tidak ditemukan indikasi adanya keterlibatan unsur BPN dalam tindak pidana ini. Menurutnya, proses balik nama sertifikat tanah dilakukan berdasarkan tanda tangan yang tertera atas nama Mbah Tupon, dan pihak BPN tidak memiliki kapasitas untuk menyelidiki potensi penipuan di balik tanda tangan tersebut.
Meski demikian, Nusron Wahid menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jika ditemukan oknum BPN yang terlibat dalam kasus Mbah Tupon. Ia menjelaskan bahwa penyelidikan lebih lanjut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum. Fokus saat ini adalah pada dugaan pemalsuan dokumen, khususnya Surat Pelimpahan Hak (SPH) melalui Akta Jual Beli (AJB). Diduga Mbah Tupon menjadi korban penipuan dan dipaksa menandatangani dokumen AJB tanpa memahami isinya.
Kasus Mbah Tupon menjadi perhatian publik karena lansia buta huruf tersebut terancam kehilangan rumah dan lahannya akibat dugaan praktik penipuan. Sertifikat tanah miliknya tiba-tiba beralih nama dan dijaminkan ke bank. Pihak kepolisian, Pemerintah Kabupaten Bantul, dan BPN telah turun tangan untuk menangani kasus ini.
Poin-Poin Penting Kasus Mbah Tupon:
- Mbah Tupon adalah seorang lansia buta huruf di Bantul yang terancam kehilangan tanah dan rumahnya.
- Sertifikat tanah Mbah Tupon diduga dialihkan secara ilegal dan dijaminkan ke bank.
- Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, berpendapat kasus ini lebih condong ke penipuan daripada praktik mafia tanah.
- Nusron Wahid menekankan perbedaan antara kasus ini dengan karakteristik umum kasus mafia tanah.
- BPN akan menindak tegas jika ada oknum yang terbukti terlibat.
- Penyelidikan lebih lanjut diserahkan kepada aparat penegak hukum.