Komisi III DPR RI Optimistis Kapolri Kabulkan Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB Terkait Unggahan Meme

Komisi III DPR RI menyatakan keyakinannya bahwa Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memberikan pertimbangan bijaksana terkait kasus penahanan seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB). Mahasiswi tersebut ditahan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait unggahan meme di media sosial.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan optimismenya tersebut setelah mengirimkan surat jaminan penangguhan penahanan kepada Mabes Polri. Surat tersebut berisi jaminan bahwa mahasiswi yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghalangi proses penyidikan dan penuntutan.

"Saya yakin Pak Kapolri orang yang sangat bijak, insyaallah ya yakin adik tersebut bisa mendapat penangguhan," ujar Habiburokhman, Minggu (11/5/2025).

Habiburokhman menambahkan bahwa pihaknya akan memaksimalkan upaya pembinaan terhadap mahasiswi ITB tersebut. Tindakan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi yang bersangkutan dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Kasus ini bermula ketika mahasiswi ITB tersebut membuat dan mengunggah meme yang menampilkan gambar Presiden Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto. Unggahan tersebut kemudian dianggap melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 dan/atau Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pihak ITB sendiri telah mengonfirmasi penangkapan mahasiswinya dan menyatakan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memberikan pendampingan hukum dan dukungan moral. Kasus ini menjadi perhatian publik dan memicu diskusi mengenai kebebasan berekspresi di media sosial serta penerapan Undang-Undang ITE.

Berikut poin penting dalam berita ini:

  • Ketua Komisi III DPR RI yakin Kapolri akan bijaksana dalam kasus mahasiswi ITB.
  • Komisi III DPR RI telah mengirimkan surat jaminan penangguhan penahanan.
  • Mahasiswi ITB ditangkap karena mengunggah meme yang dianggap melanggar UU ITE.
  • ITB telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait kasus ini.