Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Penugasan TNI Jaga Kejaksaan, Soroti Landasan Hukum
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melayangkan kritik keras terhadap penugasan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menjaga kantor kejaksaan di berbagai wilayah Indonesia. Desakan pencabutan surat perintah terkait penugasan tersebut disuarakan lantaran koalisi menilai tidak adanya dasar hukum yang kuat yang mendasari kerja sama antara TNI dan Kejaksaan.
Usman Hamid, Direktur Amnesty International Indonesia yang juga merupakan anggota koalisi, menyampaikan kekhawatiran bahwa kebijakan ini berpotensi menjadi bentuk intervensi militer dalam ranah sipil, khususnya dalam proses penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa fokus utama TNI seharusnya tetap pada wilayah pertahanan negara.
"Kami mendesak Panglima TNI mencabut Surat Perintah tersebut dan mengembalikan peran TNI di ranah pertahanan," ujar Usman Hamid.
Menurut Usman, penugasan TNI untuk menjaga kejaksaan berpotensi melanggar sejumlah aturan perundang-undangan, termasuk:
- Konstitusi Negara Republik Indonesia
- Undang-Undang Pertahanan Negara
- Undang-Undang Kejaksaan
- Undang-Undang TNI
- Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman
- Fungsi pokok TNI
Usman Hamid menambahkan bahwa saat ini belum terdapat dasar hukum yang jelas terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang mengatur secara spesifik mengenai pengamanan yang dilakukan oleh TNI di lingkungan kejaksaan. Ia menekankan bahwa tugas penegakan hukum yang diemban oleh kejaksaan seharusnya tidak dicampuradukkan dengan fungsi pertahanan yang menjadi ranah utama TNI.
Lebih lanjut, koalisi mengkhawatirkan bahwa kehadiran TNI dalam pengamanan kejaksaan dapat memengaruhi independensi lembaga penegak hukum tersebut. Hal ini dinilai dapat menimbulkan kerancuan dalam sistem ketatanegaraan, di mana fungsi penegakan hukum dan fungsi pertahanan menjadi tercampur.
Sebelumnya, Panglima TNI diketahui telah menerbitkan surat perintah yang menugaskan prajurit TNI untuk melakukan pengamanan di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Perintah tersebut tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/442/2025 tertanggal 6 Mei 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, telah mengonfirmasi adanya kerja sama antara TNI dan Kejaksaan terkait pengamanan ini. Menurutnya, pengamanan tersebut merupakan bentuk kerja sama antara kedua lembaga, bahkan hingga ke tingkat daerah.