Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 56 Kg Sabu, Satu Pelaku Lolos Buruan

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 56 Kg Sabu, Satu Pelaku Lolos Buruan

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 56 kilogram di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sebuah kendaraan yang melintas dari Aceh menuju Medan. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap target kendaraan yang diduga membawa barang haram tersebut.

Setelah dilakukan pemantauan sejak wilayah Aceh, petugas berhasil mengidentifikasi mobil Toyota Avanza berwarna silver yang dikendarai oleh dua orang pelaku. Penangkapan dilakukan pada 23 Februari 2025 di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. Dalam aksi kejar-mengejar yang menegangkan, petugas berhasil mengamankan satu pelaku bernama Akbar (39), warga Aceh. Sementara, satu pelaku lainnya, Syaiful, berhasil meloloskan diri dengan memanfaatkan medan perkebunan di sekitar lokasi penangkapan. Saat ini, Syaiful masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi target buruan pihak kepolisian.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (9/3/2025), menjelaskan kronologi penangkapan dan rincian barang bukti yang berhasil diamankan. Dari dalam mobil yang dikendarai Akbar, petugas menemukan sejumlah goni yang berisi koper. Di dalam koper tersebut terdapat 56 bungkus sabu dengan berat total 56.000 gram bruto atau setara dengan 56 kilogram. Akbar mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari Lhokseumawe, Aceh, dan ia dibantu oleh Syaiful dalam proses penyelundupan tersebut.

Saat ini, Akbar telah ditahan di Mapolda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polda Sumut juga telah berkomitmen untuk memburu Syaiful yang masih berkeliaran dan menyelidiki jaringan pengedar narkotika yang lebih besar di balik kasus ini. Upaya pengungkapan jaringan ini menjadi prioritas utama untuk memutus mata rantai peredaran sabu di wilayah Sumatera Utara, khususnya jalur perlintasan dari Aceh.

Sebagai tindak lanjut dari keberhasilan pengungkapan ini, Polda Sumut berencana untuk meningkatkan pengawasan dan penjagaan di perbatasan Sumut-Aceh. Hal ini dilakukan mengingat Aceh sering menjadi salah satu jalur utama penyelundupan narkoba. Polda Sumut menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan akan terus meningkatkan patroli serta kerjasama dengan instansi terkait untuk mencegah penyelundupan serupa terjadi di masa mendatang. Kombes Pol Yemi Mandagi menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan narkotika dan akan terus memburu pelaku hingga ke akar-akarnya.

*Kronologi singkat: * Informasi dari masyarakat tentang mobil dari Aceh yang membawa narkoba. * Penyelidikan dan pengintaian terhadap target kendaraan. * Penangkapan Akbar di Langkat, Sumatera Utara. * Syaiful melarikan diri. * Ditemukan 56 kg sabu di dalam mobil. * Akbar ditahan, Syaiful buron. * Polda Sumut meningkatkan pengawasan perbatasan Sumut-Aceh.