Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anggota TNI di Jayapura Ungkap Detail Kejadian

Kasus pembunuhan Serka Richard Lodowik, anggota TNI dari Korem 172/PWY, yang terjadi di Kafe Sisil Karaoke, Sentani, Kabupaten Jayapura pada 29 Maret 2025 lalu, memasuki babak baru dengan dilaksanakannya rekonstruksi kejadian. Proses rekonstruksi ini melibatkan tiga tersangka utama, yaitu IA, PD, dan IH, yang secara langsung memperagakan 40 adegan krusial yang menggambarkan rangkaian peristiwa tragis tersebut.

Rekonstruksi dimulai dengan penggambaran situasi sebelum insiden, dilanjutkan dengan visualisasi aksi penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka, hingga kondisi korban setelah kejadian. Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terjadi pada malam nahas di Kafe Sisil Karaoke. Menurut hasil penyidikan, sebelum terjadinya penganiayaan, korban dan para pelaku terlibat dalam perselisihan yang berujung pada kekerasan fisik.

"Pelaku diduga menggunakan benda tumpul dan atau senjata tajam untuk melukai korban secara berulang, mengakibatkan luka berat hingga korban meninggal dunia di rumah sakit," ujar AKBP Umar Nasatekay. Rekonstruksi ini menjadi bagian integral dari proses penyidikan, yang bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas dan objektif tentang tindak pidana yang terjadi. Lebih lanjut, Kapolres Jayapura menyampaikan bahwa rekonstruksi ini penting untuk melengkapi berkas perkara agar unsur-unsur pidana dapat dibuktikan secara utuh di persidangan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menjamin bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, transparan, dan profesional.

Selama pelaksanaan rekonstruksi, keamanan di lokasi kejadian diperketat oleh personel gabungan TNI dan Polri. Polres Jayapura menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan yang mengancam nyawa dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Jayapura. Ipda I Wayan Dada Yogiantara, Kanit Pidum Satreskrim Polres Jayapura, memimpin jalannya rekonstruksi, didampingi oleh Lettu CPM Aswan dari Dansatlakidik Pomdam XVII/Cenderawasih. Tim dari Kejaksaan Negeri Jayapura, yang diwakili oleh Jaksa Madya Yosef, serta perwakilan Denpom XVII/Cenderawasih, juga turut hadir untuk mengawasi proses rekonstruksi.

Berikut adalah poin-poin penting terkait rekonstruksi kasus ini:

  • Lokasi: Kafe Sisil Karaoke, Sentani, Kabupaten Jayapura
  • Tanggal kejadian: 29 Maret 2025
  • Jumlah adegan yang diperagakan: 40 adegan
  • Tersangka: IA, PD, dan IH
  • Tujuan rekonstruksi: Melengkapi berkas perkara dan memastikan proses hukum berjalan transparan
  • Pengamanan: Personel gabungan TNI dan Polri

Rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan titik terang dalam kasus pembunuhan Serka Richard Lodowik dan memastikan bahwa para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.